Diskusi Fatwa Tarjih: Ustadz Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan Tegaskan Kebolehan Pengobatan Stem Cell Harus Sesuai Syariat

Yogyakarta—Majelis Tarjih dan Ketablighan bersama Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggelar Diskusi Fatwa Tarjih bertema Pengobatan dengan Stem Cell pada Kamis, 11–12 September 2025.

Dalam forum ini, narasumber Ustadz Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan, M.Ag, dosen Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga, memaparkan pandangan Islam tentang terapi sel punca.

“Islam sangat menghargai ikhtiar pengobatan sebagai upaya menjaga hidup manusia. Namun pengobatan harus sejalan dengan titah agama dan akhlak mulia,” tegasnya. Untuk melihat makalah lengkapnya, silakan mengunjungi link berikut

Ustadz Wawan menekankan, pemanfaatan stem cell dari tali pusat dan jaringan sel orang dewasa dapat dibenarkan. Sebaliknya, penggunaan embryonic stem cell tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ajaran agama dan nilai etika.

Diskusi ini diharapkan menjadi rujukan bagi umat Islam dalam memahami batasan syar’i pemanfaatan teknologi medis mutakhir.