MQFM Fiqh Baru - Hukum Memakai WIFI Tetangga Tanpa Izin

Oleh: Husnul Khitam

Pada masa pandemi, selama kurun waktu 2 tahun terakhir, menyebabkan banyaknya masyarakat berlangganan WIFI untuk kepentingan kegiatan yang dilakukan secara daring. Di sisi lain, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk berlangganan WIFI maupun membeli paket data. Hal ini menimbulkan problem sosial baru, yaitu adanya masyarakat yang memakai WIFI tetangga tanpa izin. Banyak cara akses WIFI tetangga, baik secara legal maupun illegal. Secara legal, WIFI bisa diakses ketika tidak dipasang password, atau dipasang password namun tidak diganti secara berkala. Hal ini menyebabkan orang yang pernah mengakses WIFI tersebut akan langsung connected secara otomatis ketika berada dalam jangkauan WIFI tersebut. Secara Illegal, ada beberapa cara yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat, seperti membobol password dengan menggunakan beberapa aplikasi.

Pada kali ini, Ustadz Husnul Khitam, salah seorang Dosen Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, tampil sebagai narasumber di radio MQFM Jogja untuk mengupas tuntas mengenai hukum mengkases WIFI tetangga tanpa izin (illegal). Acara ini merupakan kerja sama Prodi Perbandingan Mazhab dan MQFM Jogja yang dilaksanakan setiap hari Kamis. Kegiatan ini mengangkat Tema Umum “Fiqh Baru Bersama Prodi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga.” Tema umum ini kemudian dijadikan acuan untuk membahas isu-isu kontemporer dengan menggunakan pendekatan Fikih maupun Usul Fikih.

Menurut Ustadz Husnul Khitam, kebutuhan internet pada masa modern, terlebih masa pandemi merupakan kebutuhan yang luar biasa. Dulu, untuk mengakses internet, orang perlu memiliki akses kabel telpon (dial-up). Namun pada masa sekarang, banyak teknologi baru yang memudahakan orang untuk mendapat akses internet nirkabel (modem, router WIFI dll). Penggunaan WIFI dalam keluarga dapat dikatakan lebih hemat jika dibandingkan dengan penggunaan paket data yang disediakan oleh beberapa provider.

Lebih lanjut, Ustadz Husnul Khitam menyatakan bahwa perlu ada pembedaan hukum antara penggunaan WIFI yang ber-password atau tidak. Hal ini karena ada beberapa orang yang memasang WIFI dengan password, ada juga yang tidak. Selain itu, perlu juga pembedaan hukum berdasarkan tempat. Karena, ada WIFI yang memang disediakan oleh tempat umum (publik), ada juga WIFI yang pada dasarnya milik pribadi. Hukum mengakses wifi tanpa izin merupakan persoalan baru yang tidak ditemui pada kitab-kitab fikih klasik. Karena WIFI belum ada pada zaman dahulu. Namun dalam fikih klasik, ada pembahasan mengenai harta. Apakah harta yang terlihat (konkret) disebut harta, juga, apakah harta yang tidak terlihat (abstrak) dapat disebut harta atau tidak.

Mazhab Hanafi membedakan antara al-Mal (harta) = sesuatu yang dimiliki dan bisa disimpan sampai suatu saat dapat digunakan saat dibutuhkan; al-Milku (manfaat) = manfaat benda seperti kontrak rumah, kita tidak memiliki harta (rumah) tersebut, akan tetapi menggunakan manfaat benda tersebut. Sedangkan Mazhab Maliki dan Syafi’I tidak membedakan antara al-Mal dan al-Milku; segala sesuatu yang bisa digenggam tangan (dimiliki) atau dimanfaatkan atau benda yang memiliki nilai yang mewajibkan orang lain mengganti ketika benda tersebut rusak, menurut Malikiyah dan Syafi’iyah merupakan konsep Mal. Sampai di sini, kita bisa mengikuti mazhab Jumhur atau Hanafiyah untuk mengklasifikasikan WIFI tersebut. Menurut ustadz Husnul Khitam, secara sederhana, menggunakan WIFI orang lain tanpa izin dapat dikatakan haram.

Secara klasifikasi, WIFI dapat dikategorikan ke dalam manfaat (al-Milk) karena gelombang internet tidak dapat dipegang (benda abstrak dan tidak kongkrit). Jika dianalogikan, dalam sewa rumah, menurut mazhab Hanafi, jika salah satu yang berkontrak itu wafat, maka kontraknya putus. Sedangkan menurut Jumhur, kontraknya tetap berlanjut hinga jangka waktunya selesai/habis. Jika menggunakan mazhab Hanafi, dan menyatakan bahwa WIFI adalah manfaat, lantas bagaimana hukum menggunakan manfaat ini tanpa izin pemilik WIFI? Jika dianalogikan dengan ghosob HP, yang pelakunya memanfaatkan hp tersbut, maka menurut Mazhab Hanafi, pelakunya tidak ada kewajiban mengembalikan manfaat tersebut karena barangnya sudah dikembalikan. Sedangkan menurut Syafi’iiyah dan Malikiyah, meskipun benda tersebut sudah dikembalikan, pelakunya tetap diwajibkan mengganti rugi. Hal ini karena menurut Jumhur (Syafi’iyah dan Malikiyah), manfaat termasuk ke dalam al-Mal.

Mengakses WIFI tanpa dapat diqiyaskan ke dalam hukum Ghosob maupun Sariqoh, akan tetapi banyak yang mengatakan bahwa mengakses WIFI tanpa izin diqiyaskan ke dalam kasus ghosob. Jika sudah terlanjur menggunakan WIFI tetangga tanpa izin, maka lebih baik segera meminta maaf dan meminta izin keridhaan pemilik WIFI tersebut. Namun dalam kasus pemilik tidak mengizinkan dan tidak meridhai, maka pelaku dapat menebusnya dengan beramal baik dengan bersedekah sebesar/sebanyak/senilai WIFI yang telah digunakan.

Untuk lebih lengkapnya, penjelasan Ustadz Husnul Khitam dapat disimak di: https://www.youtube.com/watch?v=z1f8B70eR8s