PKL Prodi Perbandingan Mazhab 2025 : Mengenal LBM NU dalam Perumusan Fatwa
Sebanyak 33 mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pon
Oleh: Aldino Mekal Elfandi
Bantul – Sebanyak 33 mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pondok Pesantren Fadhlillah, Sedayu, Bantul, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran langsung tentang proses pengambilan keputusan hukum (istinbath) yang dilakukan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU), khususnya LBM PCNU Kabupaten Bantul.
Dibimbing oleh dua dosen pendamping lapangan, Anis Mashduqi dan Mu’tashim Billah, para mahasiswa diberi kesempatan untuk mengamati secara langsung jalannya musyawarah dalam forum Bahtsul Masail yang kali ini membahas topik: “Penggunaan Lahan Milik Masjid sebagai Tempat Pentas Seni Wayang.”
Musyawarah berlangsung dinamis dan lancar. Para musyawirin (peserta musyawarah) aktif berdiskusi dan berdebat, saling mengemukakan pendapat dan argumen hukum yang bersumber dari kitab-kitab turats (klasik) yang dikenal dengan istilah ‘ibarot’. Mahasiswa menyimak dengan saksama setiap perdebatan dan metode istinbath yang digunakan para ulama dalam forum tersebut.
Kegiatan Bahtsul Masail ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai hasil musyawarah, yang kemudian diikuti dengan ramah tamah dan makan bersama. Usai kegiatan, mahasiswa diberi tugas untuk menyusun draft fatwa berdasarkan metode istinbath hukum yang telah mereka pelajari selama forum berlangsung.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami metode pengambilan hukum Islam melalui pendekatan khas Nahdlatul Ulama, serta menumbuhkan kepekaan terhadap isu-isu aktual yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.