MQFM Fiqh Baru - Islam dan Buruh Migran Perempuan

Oleh: Vita Fitria

Pada seri kajian Fikih Baru, Kerjasama MQFM Jogja dan Prodi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Maret 2022 mengangkat tema kajian “Islam dan Buruh Migran Perempuan. Pada seri kajian kali ini, yang menjadi narasumber adalah Ustadzah Vita Fitria, salah satu dosen aktif di Prodi Perbandingan Mazhab.

Dalam konteks dunia pekerjaan pada zaman dahulu, bekerja merupakan kewajiban laki-laki. Namun, pada perkembangannya, khususnya di era modern, banyak juga para perempuan yang ikut serta bekerja, baik untuk kepentingan pribadi, ataupun turut membantu perekonomian keluarga. Dalam seri kajian Fikih Baru kali ini, akan dibahas bagaimana pandangan Islam mengenai perempuan yang bekerja.

Menurut Ustadzah Vita Fitria, pada dasarnya kewajiban untuk mencari nafkah keluarga berada pada pundak laki-laki. Akan tetapi, dalam perkembangannya dan kasus naik-turunnya fase kesejahteraan ekonomi keluarga, bisa saja menyebabkan seorang laki-laki kehilangan pekerjaannya. Baik itu karena PHK, maupun hal lainnya. Dalam hal itulah, terkadang seorang perempuan memiliki peran penting sebagai pendamping laki-laki mencari nafkah, bahkan pengganti laki-laki untuk mencari nafkah. Hal ini berdasarkan konsep rezeki rumah tangga bisa diberikan melalui suami, bisa juga diberikan melalui tangan istri.

Kemudian, dalam konteks bekerja, seorang perempuan dituntut untuk keluar rumah tanpa didampingi oleh mahramnya. Padahal, dalam beberapa pandangan lama, seorang perempuan diwajibkan untuk didampingi oleh mahramnya ketika keluar rumah. Ustadzah Vita kemudian menjabarkan sebuah kisah seorang Khadijah (istri Nabi) yang merupakan seorang pengusaha dan pekeraj keras. Bahkan pekerjaannya menuntut Khadijah untuk melakukan ekspedisi ke luar negara. Artinya, perempuan yang bekerja merupakan tradisi yang dapat ditemui di era kenabian. Nabi pun tidak menolak tradisi tersebut. Lebih lanjut, Ustadzah Vita mengutip hadis riwayat Tirmizi yang menceritakan istri Abdullah bin Mas’ud yang bertanya kepada Rasul: “Ya Rasulallah, saya seorang perempuan yang bekerja; kalau saya tidak bekerja, maka keluarga saya tidak dapat harta; bagaimana menurutmu Rasul? Kemudian Rasul menjawab dengan sangat bijaksana: “kamu mendapatkan pahala dari harta yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” Berdasarkan kisah istri Abdullah bin Mas’ud tersebut, dapat dikatakan bahwa bekerjanya seorang perempuan (istri) adalah sebuah kebolehan.

Selanjutnya terkait dengan mahram, Ustadzah Vita menjelaskan, bahwa memang terdapat beberapa hadis yang melarang perempuan untuk keluar rumah/melakukan perjalanan tanpa pendampingan seorang mahram. Apalagi dalam konteks perempuan yang keluar negeri bekerja sebagai migran. Lantas siapa yang bertanggungjawab atas dirinya jika bukan mahramnya? Ustadzah Vita menjawab bahwa dalam konteks negara, maka yang bertanggung jawab adalah negera dengan dikeluarkannya beberapa peraturan, atau undang-undang yang tujuannya adalah melindungi para tenaga kerja yang bekerja keluar negeri. Dalam hal ini, adanya peraturan tersebut sebagai jaminan keamanan, kemudian diqiyaskan menjadi mahram perempuan tersebut. Secara realistis, mengajak mahram atau keluarga untuk tinggal di luar negeri sementara perempuan bekerja, merupakan langkah yang tidak efisien. Hal ini akan berakibat pada membengkaknya pengeluaran keluarga di luar negeri.

Yang menjadi problem kemudian adalah, bagaimana keluarga (khususnya anak) yang ditinggal oleh perempuan saat pergi ke luar negeri? Ustadzah Vita memberikan fokus jawaban pada bagaimana latar belakang seorang perempuan ketika memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Menurutnya, lebih lanjut, latar belakang inilah yang akan membentuk niat seorang perempuan untuk memilih bekerja di luar negeri. Apakah perginya dia meninggalkan keluarga bertujuan karena untuk bersenang-senang, sengaja jauh dari keluarga, atau memang karena benar-benar keadaan ekonomi yang mendesak dia untuk pergi keluar negeri (al-umur bi maqasidiha). Selain itu, konteks pekerjaan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri tetap dapat mengacu pada konsep halalan thayyiba. Apakah pekerjaan yang dipilih oleh seorang perempuan itu merupakan pekerjaan yang halal atau tidak. Apakah pekerjaan itu dilakukan secara thayyiban atau tidak, didapatkan secara baik, mengikuti prosedur seleksi yang baik dan apakah tujuannya itu baik atau tidak.

Pada dasarnya, bekerja merupakan sebuah anjuran yang telah disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam konteks perempuan yang bekerja sebagai migran di luar negeri merupakan sebuah pilihan yang tentu perlu pertimbangan secara matang. Beberapa aspek yang telah disebutkan sebelumnya perlu dilakukan untuk menimbang apakah seorang perempuan perlu menjadi seorang migran di luar negeri. Karena pada dasarnya, keluarga perempuan tersebut memiliki hak atas perempuan tersebut; lebih jauh, Tuhan pun memiliki hak atas diri perempuan tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Salman Al-Farisi kepada Abu Darda: Tuhanmu mempunyai hak atas dirimu, dirimu mempunyai hak atas dirimu, dan keluargamu mempunyai hak atas dirimu.

Untuk menyimak penjelasan Ustadzah Vita Fitria lebih lanjut, dapat dilihat pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=FHHjg92oxZY&t=64s