MQFM Fikih Baru - Hukum Humaniter dalam Islam

Dr. Lindra Darnela menjelaskan mengenai hukum humaniter dan hukum humaniter dalam Islam
Oleh: Lindra Darnela
Situasi memanas yang terjadi antara Rusia dan Ukraina semakin menyita perhatian publik. Berbagai tuduhan atas Rusia dilontarkan oleh negara-negara barat, khususnya yang berafiliasi dengan NATO. Beberapa sumber menyatakan bahwa Rusia telah melakukan kejahatan perang dengan menyerang sipil Ukraina. Menyerang warga sipil, desa, atau tenaga medis merupakan sebuah pelanggaran berdasarkan Law of Armed Conflict (LOAC). Lantas, bagaimana hukum humaniter tersebut dalam pandangan Islam?
Dalam kajian Fikih Baru yang diselenggarakan oleh Prodi Perbandingan Mazhab bekerjasama dengan MQ-FM kali ini, topik yang akan dibahas adalah berkaitan dengan Hukum Humaniter. Topik kali ini menjadi sanga spesial, karena hukum humaniter dalam Islam masih jarang sekali dibahas, juga narasumber yang dihadirkan adalah seorang pakar Hukum Internasional, Dr. Lindra Darnela, dosen Program Studi Magister Ilmu Syariah, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menurut Dr. Lindra, bahwa memang benar jika Amerika telah menuduh Rusia melakukan kejahatan perang, akan tetapi, pihak Amerika tidak secara detil menjelaskan dasar argumen atas tuduhan tersebut. Amerika hanya mengeluarkan statemen soal pelanggaran itu, namun tidak ada contoh dari perbuatan Rusian yang dianggap sebagai pelanggaran perang. Jadi, perlu ada penjelasan secara spesifik mengenai pelanggaran perang dengan memperhatikan korban yang combatan dan non-combatan. Meskipun, terjadinya korban dari pihak non-combatan sangat sulit untuk dihindari. Dalam Hukum Internasional, terdapat Jus In Bello yang mengatur mengenai perang yang baik, seperti senjata apa yang boleh dan tidak boleh digunakan, target apa yang boleh dan tidak boleh diserang (combatan dan non-combatan); juga terdapat Jus Ad Bellum yang mengatur mengenai apakah yang dilakukan oleh suatu negara dengan menyerang negara lain sudah sesuai dengan hukum Internasional atau tidak.
Dalam Hukum Internasional, banyak sekali aturan-aturan yang mengatur mengenai tata cara perang. Peraturan in bersumber dari perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Jika ditelisik lebih jauh, dalam sejarahnya, sejak zaman peradaban India Kuno, Yunani Kuno hingga Romawi, Manusia telah mengenal adanya aturan dalam perang jus in bello. Meskipun bentuk aturan itu berbeda dengan aturan yang ada pada zaman sekarang. Jadi, berdasarkan tradisi-tradisi yang ada, perang merupakan sebuah keniscayaan yang keberadaannya harus diatur. Peraturan ini bukan berarti serta-merta membolehkan perang, akan tetapi lebih pada pengaturan perang agar tidak terjadi kesemena-menaan dalam perang.
Peradaban Islam banyak memberikan kontribusi dalam hukum humaniter. Ada banyak ajaran-ajaran Nabi dalam perang yang kemudian memberikan pengaruh dalam hukum humaniter, seperti: tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak, tidak boleh menyerang orang tua, tidak boleh menyerang orang yang berada dalam rumah ibadah, hingga bagaimana cara memperlakukan tawanan. Dalam hal ini, menunjukkan bagaimana Islam mengajarkan manusia untuk memanusiakan manusia (tawanan perang) bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
Dalam perkembangannya, Hukum Internasional selalu mengalami perubahan-perubahan. Setelah adanya statuta Roma misalkan, subjek hukum Pidana Internasional tidak lagi mengarah kepada negara sebagai subjek hukum. Akan tetapi subjek hukumnya sekarang diarahkan pada individu yang memikul tanggungjawab. Untuk lebih lengkapnya, penjelasan mengenai Hukum Humaniter dalam Islam dapat dilihat pada https://www.youtube.com/watch?v=3A5tiYTqP9U