KEGIATAN SERTIFIKASI KHATIB JUM’AT: DR. H. ANIS MASHDUQI, LC., M.SI, DOSEN PRODI PERBANDINGAN MAZHAB BERSAMA DENGAN PARA ASESOR
Dr. H. Anis Mashduqi, Lc., M.Si, Dosen Prodi Perbandingan Mazhab (Paling Kiri) Berfoto Bersama Dengan Para Asesor Pada Kegiatan
Salah satu tugas ulama menyebarkan tausiah keagaman di berbagai kegiatan atau pengajian di masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pendakwah juga menyampaikan materi dalam kegiatan rutin keagamaan seperti sholat jumat. Sehingga perlu adanya penguatan kompetensi dan standarisasi ulama atau khatib ketika menyampaikan materi agama yang mencerahkan dan mendidik umat.
Berkhotbah meski memiliki kemiripan dengan berpidato, namun demikian berkhotbah tidak sekedar berpidato. Berkhotbah bisa disebut memiliki karakteristik khusus, tidak hanya mengungkapan buah pikiran dalam bentuk kata-kata yang ditujukan kepada orang banyak semata, akan tetapi mengandung muatan-mutan serta nilai-nilai keagamaan dalam rangka menerjemahkan isi kitab suci masing-masing agama kepada khalayak penganut, umat dan pemeluk masing-masing dari setiap agama. Dalam agama Islam sendiri, selain mengandung nilai-nilai keagamaan, berkhotbah juga harus memenuhi syarat sebelum pelaksanaan dan terpenuhinya keseluruhan rukun dalam pelaksanaan khutbah itu sendiri, sehingga berkhotbah dalam pandangan Agama Islam berbeda dengan berceramah, kultum (kuliah tujuh menit) dan juga kulibas (kuliah lima belas menit) atau kuliah-kuliah lainnya seperti dalam pengajian atau ceramah setelah Salat Tarawih dan juga kegiatan keagamaan-keagamaan lainnya yang tidak harus terpenuhi syarat dan rukunnya.
Berkaitan dengan penyampaian nilai-nilai keagamaan dalam rangka menerjemahkan isi kitab suci masing-masing agama kepada khalayak penganut dan pemeluk tersebut, maka pada berkhotbah memiliki poisisi sentral berharga dalam menata dan mengatur umat ke arah kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran luhur agama masing-masing. Semua ajaran agama memiliki nilai kebaikan dan atau kemaslahatan yang kembalinya adalah kepada umat pemeluk agama itu sendiri, atau dengan kata lain tidak kembali kepada Tuhan Sang Pemilik Ajaran Agama dalam Kitab Suci-Nya. Perintah yang harus dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan oleh umat pada dasarnya memiliki nilai kebaikan dan atau kemaslahatan yang diperuntukkan bagi umat beragama itu sendiri.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Khatib Jum’at adalah kemampuan membaca kitab kuning atau Kutub Ash-Shafra`, kemudian kemampuan Baca Tulis Qur’an (BTQ), retorika penyampaian dan tentu saja wawasan kebangsaan sebagai manifestasi pengejawantahan dari pada moderasi beragama. Demikian disampaikan oleh Dr. H. Anis Mashduqi, Lc., M.Si ketika menjadi salah satu assesor sertifikasi Khatib Jumat LD PBNU yang bekerjasama dengan LD PWNU DIY dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Hari Sabtu 27 Januari 2024 bertempat di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN SUKA Yogyakarta.