Dosen Perbandingan Mazhab: Sebaiknya Hukuman Mati Ditiadakan
Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Gedung Pusat Dakwah Muhamm
Jakarta - Dosen Perbandingan Mazhab sekaligus agamawan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangannya mengenai penerapan hukuman mati. Ustadz Wawan Gunawan, berpendapat bahwa hukuman mati sebaiknya ditiadakan. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional "Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional" yang diadakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Ustadz Wawan menekankan pentingnya memahami dasar hukuman mati dalam Islam secara kontekstual. Menurutnya, ulama fikih telah mengajarkan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan situasi dan waktu. "Demikian juga dalam membaca hadits Nabi, yang sering kali hanya dipahami secara tekstual tanpa memperhatikan konteks dan perubahan situasi. Padahal, sejak dahulu, para ulama fikih telah mengingatkan bahwa hukum bisa berubah dan beragam, bergantung pada situasi, waktu, tempat, tradisi, serta motivasi yang berbeda," ujarnya.
Ustadz Wawan juga menyinggung makna dalam Al-Qur'an terkait hukuman mati, khususnya dalam surat Al-Baqarah ayat 178. Menurutnya, kata "kutiba" yang berarti "diwajibkan" dalam ayat tersebut tidak memiliki bobot kewajiban yang sama seperti ibadah salat dan zakat. "Namun, ayat itu sering kali tidak dibaca secara keseluruhan. Meskipun disebutkan 'kutiba' atau diwajibkan, tetapi kewajibannya tidak setara dengan kewajiban salat, haji, atau zakat. Sehingga, jika dijelaskan secara sederhana, hukuman mati boleh ditinggalkan atau tidak dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ustadz Wawan membahas perkembangan hukuman mati di dunia internasional. Ia menyebutkan bahwa semakin banyak negara yang meninggalkan hukuman mati dan menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak berkaitan dengan kemajuan suatu negara. "Apalagi jika kita melihat tata krama internasional saat ini, hukuman mati mulai ditinggalkan. Bahkan, penerapan hukuman mati tidak memiliki hubungan dengan tingkat kemajuan suatu negara. Banyak negara di Afrika yang tertinggal dan miskin justru tidak menerapkan hukuman mati, bahkan beberapa negara yang sebelumnya memberlakukannya kini telah menghapusnya," ujarnya.
Karena itu, Ustadz Wawan berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sebaiknya ditinggalkan atau dihapuskan. "Oleh karena itu, dalam pandangan saya, berdasarkan ijtihad yang saya lakukan, hukuman mati sebaiknya ditinggalkan atau bahkan ditiadakan," pungkasnya.