Berobat dengan Stem Cells dalam Perspektif Hukum Islam
Oleh: Wawan Gunawan Abdul Wahid
Pendahuluan
Awal abad 21 ini dunia ilmu pengetahuan didominasi oleh perbincangan perkembangan teknologi yang terkait dengan persoalan etika pada biologi atau bioetika. Human embryonic stem cells, cloning manusia, projek 'human genom' diyakini akan menjadi isu primadona bukan hanya pada abad ini, tetapi pada millenium ini. Sebagai illustrasi di Amerika Serikat perdebatan tentang tiga tema di atas menempati tempat utama dalam jurnal-jurnal ilmiah. Pencarian pada Nexis Academic Search baik sebagai 'headlines' maupun sebagai 'lead paragraph terms' pada makalah-makalah utama yang berbahasa Inggris pada tahun 2007 terdapat 1783 berita terkait stem cells. Millenium ini ditandai dengan kemajuan luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan biomedis.
Kemajuan tersebut mengundang perdebatan pada aspek moral terkait riset tentang human embryonic stem cells. Kelompok yang setuju penggunaan human embryonic stem cells memajukan alasan bahwa menyelamatkan kehidupan manusia dan menyembuhkan penyakit adalah hal yang menjanjikan dari human embryonic stem cells yang pada gilirannya akan memungkinkan para dokter untuk mengganti jaringan yang rusak pada luka diabetes, penyakit parkinson dan sebagainya. Sementara kelompok yang menolak beralasan tidak dapat menerima eksploitasi dan pengrusakan yang akan dilakukan pada embryo manusia sebagai sumber dari stem cells tersebut.
Karena pengobatan dengan pemanfaatan stem cells ini telah masuk ke dunia Islam perlu kiranya ummat Islam khususnya di Indonesia terlibat dalam perdebatan ini. Makalah sederhana ini coba untuk sedikit urun rembug membaca persoalan pemanfaatan stem cells dalam perspektif hukum Islam.
Stem Cells: Pengertian, Sifat, Asal-usul dan Manfaat
Stem Cells adalah sel yang belum mengalami diferensiasi dan mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk berkembang menjadi banyak jenis sel yang berbeda di dalam tubuh. Stem cells juga disebut sel punca, atau sel induk, juga sel batang. Stem cells berfungsi sebagai sistem perbaikan untuk mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Ketika stem cells membelah sel yang baru mempunyai potensi untuk tetap menjadi sel punc atau menjadi sel jenis lain dengan fungsi yang lebih khusus, misalnya sel otot, sel dara merah, sel otak dan seterusnya.
Secara umum stem cells memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan berdiferensiasi menjadi sel lain. Ini bermakna stem c mampu untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel matang. Misalnya sel sa sel otot rangka, sel pankreas, sel jantung dan lain-lain.
2. Memiliki kemampuan untuk memperbaharui atau regenerasi dirinya sendiri (self- regeneratif). Dalam hal ini stem cells dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.
Stem cells ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh. Karena itu stem cells dibagi menjadi beberapa penamaan berdasarkan asal-usul selnya:
1. Zygote, yaitu sel pada tahap sesaat setelah sperma berkonsepsi dengan sel telur atau ovum.
2. Embryonic Stem Cells, yaitu sel yang diambil dari innercell mass dari suatu blastocyst. Biasanya terdiri dari 50 hingga 150 sel. Embryo ini berusia lima hari pasca pembuahan.
3. Fetus, yaitu perkembangan pada fase setelah embrio sebelum kelahiran.
4. Stemcells darah tali pusat yaitu sel yang diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Ini merupakan jenis dari hematopoiestemcells. Ada juga yang mengelompokannya pada adultstem cells.
5. Adultstem cells, yaitu sel yang diperoleh dari jaringan dewasa, antara lain dari sumsum tulang.
Stem cells bermanfaat dalam dunia pengobatan. Karena itu para ahli saat ini terus melakukan penelitian untuk memanfaatkan stem cells dalam berbagai penyakit. Pemanfaatan stem cells untuk dunia pengobatan disebut sebagai cells based therapy. Ini dilakukan dengan transplantasi stem cells pada organ yang rusak. Transplantasi ini bertujuan:
1. Memperoleh pertumbuhan sel-sel baru yang sehat pada jaringan organ tubuh manusia.
2. Menggantikan sel-sel spesifik yang rusak akibat penyakit atau cedera tertentu dengan sel-sel baru yang ditransplantasikan.
Pemanfaatan Stem Cells dalam Perspektif Hukum Islam
Setelah memperhatikan beberapa penjelasan sebagaimana disampaikan terdahulu penyusun menawarkan tiga skenario pembacaan. Pertama pembacaan ijtihad bayani. Kedua pembacaan maqashid asy-syariah*. Dimaksud dengan ijtihad *bayani* adalah menelusuri keterangan (bayan) al-Quran dan as-Sunah yang diperkirakan terkait dengan persoalan stem cells. Adapun pembacaan *maqashid asy-syariah adalah menggunakan perspektif maqashid atas persoalan pemanfaatan stem cells. Sedangkan pembacaan burhani adalah mengasumsikan kemungkinan terjadinya temuan baru para ahli terkait pemanfaatan embryo manusia yang baru konsepsi yakni mengambil sel dari embryo tanpa merubah jaringan sel dalam embryo.
Skenario Ijtihad Bayani
Memposisikan penggunaan stem cell sebagai salah satu alternatif pengobatan bagi manusia kiranya beberapa nash berikut dapat dihubungkan dengan dengan persoalan stem cells.
Allah Yang Maha Bijaksana berfirman bahwa Muhammad saw adalah suri tauladan bagi kaum Mulsimin dan ummat manusia. Kerana itu apa yang dituntunkan merupakan satu panduan yang harus diindahkan. Firman tersebut berbunyi:
ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺎنَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ رَﺳُﻮلِ ﷲ أُﺳْﻮَةٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎنَ ﯾَﺮْﺟُﻮ ﷲ وَاﻟْﯿَﻮْمَ اﻵْﺧِﺮَ وَذَﻛَﺮَ ﷲ ﻛَﺜِﯿﺮًا ---اﻷﺣﺰاب 21
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah"
ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺑِﻐَﯿْﺮِ ﻧَﻔْﺲٍ أَوْ ﻓَﺴَﺎدٍ ﻓِﻲ اﻷَْرْضِ ﻓَﻜَﺄَﻧﱠﻤَﺎ ﻗَﺘَﻞَ اﻟﻨﱠﺎسَ ﺟَﻤِﯿﻌًﺎ وَﻣَﻦْ أَﺣْﯿَﺎھَﺎ ﻓَﻜَﺄَﻧﱠﻤَﺎ أَﺣْﯿَﺎ اﻟﻨﱠﺎسَ ﺟَﻤِﯿﻌًﺎ--- اﻟﻤﺎﺋﺪة 32/
وَﻣَﺎ أَرْﺳَﻠْﻨَﺎكَ إِ ﱠﻻ رَﺣْﻤَﺔً ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﯿﻦَ--- اﻷﻧﺒﯿﺎء: 107
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".
وَﻣَﺎ ءَاﺗَٰﯩﻜُﻢُ ٱﻟﺮﺳُﻮلُ ﻓَﺨُﺬُوهُ وَﻣَﺎ ﻧَﮭَٰﯩﻜُﻢْ ﻋَﻨْﮫُ ﻓَﭑﻧﺘَﮭُﻮاْ وَٱﺗﱠﻘُﻮاْ ﷲ إِ ﱠن ﷲ ﺷَﺪِﯾﺪُ ٱﻟْﻌِﻘَﺎبِ ---اﻟﺤﺸﺮ 7/
Berkaitan tuntunan Rasulullah saw terkait ikhtiar manusia melakukan pengobatan, antara lain, ditemukan nash-nash hadis sebagai berikut:
ﻋﻦ زﯾﺎد ﺑﻦ ﻋﻼﻗﺔ : ﺳﻤﻊ أﺳﺎﻣﺔ ﺑﻦ ﺷﺮﯾﻚ ﻗﺎل..: ﻗﺎﻟﻮا ﻓﺈن ﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﯾﻀﻊ داء إﻻ وﺿﻊ ﻟﮫ دواء.
اﻟﻤﺴﺘﺪرك ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﯿﺤﯿﻦ ﻟﻠﺤﺎﻛﻢ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﯿﻘﺎت اﻟﺬھﺒﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻠﺨﯿﺺ ج 1 / ص 209
"Berobatlah kalian, Sesungguhnya Allah tidak ciptakan penyakit melainkan diciptakan obatnya" (Hadis riwayat al-Hakim)
ﻋﻦ أﺑﻲ ھﺮﯾﺮة رﺿﻲ ﷲ ﻋﻨﮫ ﻗﺎل : ﻧﮭﻰ رﺳﻮل ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﯿﮫ و ﺳﻠﻢ ﻋﻦ اﻟﺪواء اﻟﺨﺒﯿﺚ
اﻟﻤﺴﺘﺪرك ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﯿﺤﯿﻦ ﻟﻠﺤﺎﻛﻢ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﯿﻘﺎت اﻟﺬھﺒﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻠﺨﯿﺺ - )ج 4 / ص 455
"Nabi saw melarang mengkonsumsi obat yang jelek" (hadis riwayat al-Hakim).
ﻋﻦ أﺑﻲ واﺋﻞ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﷲ : أن ﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﯾﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎءﻛﻢ ﻓﯿﻤﺎ ﺣﺮم ﻋﻠﯿﻜﻢ ) اﻟﻤﺴﺘﺪرك ﻋﻠﻰ
اﻟﺼﺤﯿﺤﯿﻦ ﻟﻠﺤﺎﻛﻢ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﯿﻘﺎت اﻟﺬھﺒﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻠﺨﯿﺺ - )ج 4 / ص 455
"Dari Abdillah dia berkata, Nabi saw bersabda: 'Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dari susuatu yang Allah haramkan atas kalian.'" (hadis riwayat al-Hakim).
ﻋَﻦْ ﻋِﻜْﺮِﻣَﺔَ ﻋَﻦِ اﺑْﻦِ ﻋَﺒﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ ﻗَﺎلَ رَﺳُﻮلُ ﷲ ﺻَﻠﱠﻰ ﷲ ﻋَﻠَﯿْﮫِ وَﺳَﻠﱠﻢَ ﻻ ﺿَﺮَرَ وَﻻ ﺿِﺮَارَ ﻣﺴﻨﺪ أﺣﻤﺪ (55)ج ص
"Dari Ibnu Abbas dia berkata Rasulullah saw bersabda: "Tidak boleh merugikan orang dan tidak boleh membalas kerugian kepada orang lain..." (hadis Riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas).
Membaca keseluruhan nash-nash al-Quran dan al-Hadis di atas, akan terungkap bahwa Islam mengajarkan bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya. Penyediaan obat yang dilakukan oleh para ahli merupakan upaya yang sangat mulia.
Sedemikian mulianya upaya mengobati satu manusia sama dengan upaya untuk menghidupkan kemanusiaan pada umumnya. Pada saat yang sama Islam mengingatkan ikhtiar para ahli untuk menemukan pengobatan penyakit tidak didasarkan pada cara-cara yang dilarang agama termasuk yang merugikan pihak lain apatah lagi mengakibatkan hilangnya persona manusia. Karena pengobatan dengan cara menghilangkan satu nyawa manusia sama dengan menghilangkan nyawa manusia secara keseluruhan.
Skenario maqashid asy-syari’ah.
Kata maqashid adalah jama' dari maqshad yang bermakna tujuan sehingga maqashid bermakna tujuan-tujuan. Dengan demikian kata maqashid asy-syari’ah dapat dimaknai sebagai “maksud-maksud syari’at”. Kata-“maqashid” atau maksud bisa juga dimaknai hikmah-hikmah yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum. Hikmah ini pasti menyertai ditetapkannya hukum karena Allah tidak mungkin menciptakan hukum tanpa suatu tujuan atau hikmah. Dalam nash hikmah atau tujuan ini kadang disebutkan secara langsung kadang tidak disebutkan. Dengan demikian maqashid asy-syari’ah ialah upaya memahami nash-nash al-Qur’an dan Hadis dengan memperhatikan tujuan atau hikmah di ditetepkannya hukum.
Maqashid asy-syari’ah diklasifikasikan menjadi tiga klasifikasi, yaitu (1) maqashid asy-syariah umum, (2) maqashid asy-syariah parsial, dan (3) maqashid asy- syariah spesifik. Yang pertama bermakna tujuan syariah secara keseluruhan ketentuan hukum syari’ah. Yang kedua bermakna tujuan syariah pada bagian tertentu. Misalnya tujuan syariah dalam bidang ahwal syakhshiyah, muamalah dan seterusnya. Sedangkan yang ketiga adalah tujuan dari satu ketentuan hukum syariah tertentu. Misalnya, tujuan diwajibkannya berpuasa ramadlan itu menjadikan pelakunya sebagai seorang yang bertakwa.
Tujuan syariah secara menyeluruh adalah terciptanya kemaslahatan manusia. Kemaslahatan adalah segala sesuatu yang mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi manusia sekaligus menghindarkan manusia dari kemudaratan dan kerusakan. Kemaslahatan pokok yang menjadi tujuan syariah adalah terwujudnya lima kepentingan esensial manusia, yaitu, perlindungan terhadap keberagamaan, hidup, akal, keturunan dan harta kekayaan.
Terkait pembacaan atas persoalan stem cells, dua dari maqashid syariah di atas sangatlah terkait erat. Pertama tujuan menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Kedua, tujuan menjaga keberagamaan (hifzh ad-din). Menjaga jiwa bermakna memelihara jiwa dari berbagai kemungkinan cacat dari yang sederhana hingga yang cacat yang membawa kematian. Itu dilakukan dalam bentuk upaya saling menghormati dri satu sama lain, diharamkannya membunuh dan bersikap sewenang-wenang kepada orang lain, dilarangnya bunuh diri, diberlakukannya hukuman kisas, tuntunan untuk melakukan konsumsi makanan yang menguatkan dan menghindari dari berbagai konsumsi makanan dan meninuman yang melemahkan.
Menjaga agama atau keberagamaan adalah menjaga nilai-nilai agama yang diejawantahkan dalam bentuk penanaman nilai-nilai akidah serta mempraktekannya dalam kehidupan, menghindarkan diri dari dari berbagai perbuatan yang merusak akidah, mengerjakan berbagai perintah dan menjauhi yang dilarang agama, menghiasi diri dengan akhlak utama.
Hemat penulis dengan pembacaan maqashid asy-syariah kiranya stem cells melalui pemanfaatan embryo baru itu jelas dilarang agama karena bertentangan dengan tujuan menjaga keberagamaan dan menjaga jiwa karena di dalamnya terkandung tindakan meniadakan (jiwa) manusia sekaligus bertentangan dengan akhlak mulia yang mestinya dijaga dalam keberagamaan seseorang.
Sejauh telaah penulis dua pembacaan di atas sudah dianut oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sejak tahun 2008. Ini diutarakan oleh A.F. Wibisono dari Muhammadiyah dan M. Ridwan Lubis dari Nahdlatul Ulama dalam Diskusi Panel tentang Perkembangan Terapi Sel Punca yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Pandangan Muhammadiyah dan NU sejalan Kristen dan Katolik bahwa terapi stem cells hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan tali pusat, jaringan sel orang dewasa dan hewan.
Penutup
Dari awal hingga akhir kiranya telah terpetakan bahwa
1. Islam menghargai ikhtiar pengobatan sebagai salah satu upaya untuk menjaga hidup manusia.
2. Pengobatan yang dituntunkan Islam adalah pengobatan yang tidak bertentangan dengan titah agama dan akhlak mulia.
3. Pengobatan dengan memanfaatkan stem cells dibenarkan melalui pemanfaatan tali pusat dan jaringan sel orang dewasa.
4. Pemanfaatan embryonic stem cells tidak dapat dibenarkan kerana bertentangan dengan titah agama dan akhlak mulia.
Daftar Pustaka
Wawan Gunawan Abdul Wahid, "Maqashid asy-Syari’ah, Definisi, Urgensi dan Aplikasi" Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional "Peluang dan Tantangan Penerapan Maqashid asy-Syari’ah dalam Pembangunan Hukum Indonesia", diselenggarakan Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMFHUGM), Hari Ahad, tanggal 17 Nopember 2013/13 Muharam 1435 H. Hlm. 2-3.
Syamsul Anwar, "Bayi Tabung dalam Tinjuan Maqashid asy-Syariah" Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas Membaca Ulang Putusan Muktamar Tarjih ke21 di Klaten tentang Bayi Tabung, 10 Desember 2015
Jamaluddin 'Athiyyah, Nahw Taf'il Maqashid asy-Syari'ah, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2003/1424), hlm. 142-143.
"Sel Punca Embrionik untuk Pengobatan Dilarang Agama" dalam pada rubrik kesehatan, tanggal 26 Juli 2008.