Bocah Gaming dan Top Up Diamond dalam Pandangan Fikih dan Maqāşid asy-Syarī’ah

Oleh: Mu'tashim Billah

Latar Belakang

Fenomena yang terjadi akibat perkembangan teknologi, khususnya internat, tidak jarang membuat orang tua dituntut untuk memperhatikan anaknya lebih ekstra. Dengan adanya internet, game/permainan yang dulu hanya bisa dimainkan secara offline, sekarang bisa diakses oleh banyak kalangan dan dimainkan secara online. Selain memberikan sensasi baru, yakni bermain bersama atau melawan orang yang berada di tempat lain; game online juga banyak memberikan penawaran fitur-fitur yang menarik. Namun, beberapa fitur berupa hero, skin hingga senjata dalam game MOBA (Multiplayer Online Battle Arena), hanya bisa didapatkan melalui penukaran diamond yang harus dibeli dengan harga lumayan mahal. Youtuber gaming, sebagai influencer di bidang game, ikut mempromosikan fitur-fitur menarik tersebut, yang akhirnya menggugah minat player untuk turut serta memilikinya. Dengan begitu, beberapa player yang masih berusia di bawah umur, terkadang ikut-ikutan tren tersebut.

Yang menjadi permasalahan adalah, banyak kasus viral yang meresahkan buntut dari transaksi game online yang dilakukan player-player di bawah umur tersebut. Ada beberapa kasus yag jika dipikir akan membuat orang dewasa geleng-geleng kepala hingga mengelus dada, seperti: pertama, dua tahun lalu, viral tagihan kartu kredit orang tua senilai 11 juta karena top up diamond; kedua, karena tidak punya duit, bocah nekat mencuri dan membakar rumah tetangga; ketiga, seorang bapak yang memarahi kasir indomaret karena anaknya top up diamond 800 ribu. Selain tiga kasus tersebut, masih banyak lagi fenomena yang tidak terblow up media, dan tentu juga meresahkan. Artikel ini berusaha untuk membahas transaksi anak kecil, khususnya jual beli/top up diamond, dalam perspektif fikih perbandingan dan maqashid syariah.

Transaksi Jual-Beli Bagi Anak Kecil Mumayyiz dalam Fikih

Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil dalam fikih berkaitan erat dengan konsep ahliyah. Dalam buku al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuhu, jilid IV, halaman 359, Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa dalam mazhab Hanafi, jual beli harus dilakukan oleh penjual dan pembeli yang akil dan mumayyiz/mampu membedakan suatu hal bermanfaat atau tidak, sehingga mampu menyadari apa yang diucapkan, dimaksudkan serta konsekuensi dari akad tersebut. Anak yang dianggap sudah mumayyiz adalah anak yang telah memasuki usia 7 tahun, sehingga anak yang berumur di bawah itu, akad jual belinya tidak sah. Sedangkan balig, bukanlah syarat dari jual beli menurut mazhab Hanafi.

Menurut Mazhab Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil mumayyiz adalah sah selama transaksi tersebut berdasarkan izin dari walinya. Apabila dalam transaksi tersebut tidak ada izin wali, maka tergantung pada kebolehan/persetujuan wali. Dengan kata lain, wali itu menyetujui transaksi yang sudah terlanjur terjadi. Argumen mereka adalah, bahwa segala transaksi anak kecil mumayyiz ini adalah izin walinya, tidak ada kaitannya dengan transaksi yg dilakukan oleh anak kecil. Maka, transaksi itu dianggap sah.

Hal ini karena pada saat transaksi terjadi, anak kecil hanya sebagai perantara, sedangkan pelaku akad sebenarnya adalah orang lain (wali yang mengizinkannya). Argumen lain yang digunakan adalah, bahwa penyerahan kuasa harta kepada anak yang telah mencapa kematangan (rasyid) berpikir dan umur salah satunya dengan tes/ujian dalam jual beli. Apakah dia akan tertipu dalam transaksi jual beli atau tidak. Oleh sebab itu, harus dikatakan bahwa transaksi anak kecil mumayyiz itu sah, akan tetapi harus berdasarkan izin wali. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kemaslahatan dan menjaga hartanya.

Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, standar mumayyiz saja tidak cukup, dan jual beli tersebut dianggap tidak sah karena ketiadaan kecakapan dari salah satu penjual atau pembeli. Syarat sahnya akad penjual dan pembeli adalah rāsyid, yaitu orang yang mencapai usia balig, serta memiliki kecakapan pengetahuan agama dan harta benda. Secara singkat, syarat menurut mazhab Syafi’i adalah akil balig, yang artinya: akil berarti memiliki kecakapan manajemen keuangan yang baik serta mengetahui konsekuensi dari akad jaul beli; balig atau cukup umur kedewasaan, dalam Islam ditandai dengan ihtilām dan dalam konteks keindonesiaan ditandai dengan kepemilikan KTP. Dalil yang digunakan oleh mazhab Syafi’i adalah Q.S. al-Nisa (4):5 yang artinya Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (sufaha), harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.

Transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil diqiyaskan dengan makna memberikan kuasa harta pada sufaha/orang-orang yang belum cukup berakal dalam pengelolaan harta. Karena memberikan harta pada sufaha itu salah satunya pasti akan dikeluarkan dalam transaksi jual beli. Dalam qiyas di atas, letak kesamaan illat hukumnya adalah kekurangan akal atau belum matangnya akal pelaku transaksi jual beli/sufaha sehingga ditakutkan akan terjerumus dalam hilangnya harta untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu.

Transaksi Jual Beli Bagi Anak Kecil Mumayyiz Perspektif Maqāşid

Meskipun terdapat perbedaan antara dua pendapat di atas, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama. Baik Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah yang menganggap transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil mumayyiz adalah sah selama terdapat izin wali, maupun pendapat Mazhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan anak kecil tidak sah hingga mencapai kematangan umur dan akal (rasyid), sama-sama memiliki tujuan yang sama, yaitu mencapai kemaslahatan baik bagi penjual maupun pembeli. Menurut konsep maqāşid asy-syarī’ah yang ditawarkan oleh Ibn Taimiyah yang dijelaskan oleh Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawi dalam kitabnya Maqāşid al-Syari'ah 'inda Ibn Taimiyah, halaman 139, bahwa maqāşid asy-syarī’ah ditekankan pada dua pembahasan, yaitu: penentuan illat hukum, dan pertimbangan antara maslahah dan mafsadah. Pertimbangan illat hukum transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil mumayyiz dapat merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’iyah, yaitu pertimbangan kematangan umur dan akal si anak untuk menjaga hartanya agar tidak terjerumus pada jual-beli yang tidak ada manfaatnya serta kemubaziran. Namun, anak kecil mumayyiz haruslah dilatih untuk melakukan jual beli dengan pengawasan walinya sebagaimana pendapat mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Pokok maqāşid yang kedua adalah pertimbangan mencari kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustasyfa Min ‘Ilmi al-Uşūl, jilid I, halaman 416 menjelaskan bahwa ada lima hal yang wajib dijaga/dilindungi berdasarkan tujuan-tujuan pensyariatan, yaitu: perlindungan terhadap agama (hifz al-din); jiwa (hifz al-nafs); akal (hifz al-‘aql); keturunan (hifz al-nasl); dan harta benda (hifz al-mal). Seorang wali/orang tua harus memperhatikan kemaslahatan anak kecil, khususnya, mempersiapkan si anak agar mampu mengelola hartanya di kemudian hari. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil sangat berkaitan dengan konsep hifz al-māl/menjaga harta.

Seorang wali harus turut serta mendidik dan membimbing anak kecil mumayyiz dalam transaksi apapun. Dengan begitu, anak tersebut akan terbentuk sikap tidak boros, mengetahui skala prioritas dalam jual-beli, dan memiliki keinginan untuk menabung sebagai upaya untuk membeli sesuatu yang diinginkannya. Transaksi jual-beli pada dasarnya adalah boleh, namun jika terdapat banyak kemudaratan dalam transaksi itu, perlu kiranya untuk menimbang ulang, bagaimana hukum Islam memandang fenomena tersebut. Pada dasarnya, selain kasus transaksi jual-beli game online yang dilakukan anak kecil, banyak juga sisi mafsadah yang timbul akibat game online, sehingga, demi mencapai kemaslahatan yang dimaksudkan oleh syari’at, perlu diupayakan beberapa langkah untuk menghilangkan/menghindari mafsadah yang timbul.