Menggugat Kawin Paksa dalam (Pemikiran) Islam: Kritik Konsep Wali Mujbir Perspektif Perbandingan Mazhab

Oleh:Nasrullah Ainul Yaqin, S.H.I., M.A.*

Pendahuluan

Salah satu agenda Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tahun 2017 di Cirebon adalah memperjuangkan keadilan dan kesetaraan perempuan. Hal ini karena Islam sejatinya memuliakan perempuan dan sama-sama menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai khalifah (pemimpin) yang sama-sama memiliki hak dan tanggungjawab untuk menjaga dan mengelola bumi (Andylala Waluyo, “Keadilan dan Kesetaraan Perempuan, Salah Satu Topik Bahasan KUPI,” dalam https://www.voaindonesia.com/a/keadilan-dan-kesetaraan-perempuan-salah-satu-topik-bahasan-kupi/3828238. html, akses 20/10/2021).

Menurut KH. Husein Muhammad, Ketua Yayasan Fahmina Cirebon, Islam sengaja hadir untuk membebaskan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dari penindasan, diskriminasi, dan kebodohan. Sebab, Islam memang menghendaki kehidupan manusia yang setara, penuh keadilan, dan ilmu pengetahuan (Ivansyah, “Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ungkap Soal Peminggiran Wanita”, dalam https://nasional.tempo.co/read/869805/kongres-ulama-perempuan-indonesia-ungkap-soal-peminggiran-wanita, akses 20/10/2021).

Oleh karena itu, para ulama perempuan Indonesia tersebut mengusung dan mengembangkan konsep dakwah yang sama-sama memuliakan laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi, membebaskan perempuan dari segala bentuk ketidakadilan, dan memengaruhi kebijakan negara agar memenuhi hak-hak perempuan yang belum diberikan (Andylala Waluyo, “Kongres Ulama Perempuan Indonesia : Menolak Eksistensi Ulama Perempuan adalah Tidak Adil”, dalam https://www.voaindonesia.com/a/menolak-eksistensi-ulama-perempuan-adalah-tidak-adil/3827661.html, akses 20/10/2021).

Salah satu contoh ketidakadilan terhadap perempuan yang masih banyak terjadi di bumi Indonesia adalah kebiasaan wali memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki tertentu. Padahal anak perempuannya itu tidak mencintai lelaki tersebut. Kenyataan ini bisa dilihat dari beberapa kasus perceraian di Pengadilan Agama di Indonesia, di mana salah satu penyebabnya adalah adanya kawin paksa. Dalam hal ini, termasuk salah satu bentuk kawin paksa adalah wali yang memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki tertentu.

Menurut penelitian Husnul Haq, tahun 2012 (Januari-Agustus) perceraian akibat kawin paksa di daerah Jawa Timur mencapai 536 kasus. Angka ini semakin meningkat pada tahun 2013 (Januari-Agustus), yaitu mencapai 650 kasus. Adapun di daerah Jawa Tengah angka perceraian akibat kawin paksa tahun 2012 (Januari-Agustus) mencapai 226 kasus. Sementara tahun 2013 (Januari-Agustus) juga semakin meningkat, yaitu mencapai 282 kasus (“Reformulasi Hak Ijbār Fiqhī dalam Tantangan Isu Gender Kontempoter”, PALASTREN, Vol. 8, No. 1, Juni 2015: 213-215).

Memasuki tahun 2017, Rofiq Hidayat menyebutkan rekapitulasi faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di Indonesia yang diambil dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.

Disebutkan bahwa perceraian akibat kawin paksa pada tahun 2017 di seluruh Indonesia mencapai 1.976 perkara (Rofiq Hidayat, “Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya”, dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb923cb04f/melihat-tren-perceraian-dan-dominasi-penyebabnya/, akses 20/10/2021). Adapun tahun 2018 setidaknya ada 4 kasus perceraian akibat kawin paksa (melalui perjodohan) yang ditangani oleh Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta (Sugiyarto (ed.), “Kawin Paksa Karena Dijodohkan masih Mewarnai Beberapa Pernikahan di Gunungkidul”, dalam https://www.tribunnews.com/regional/2019/04/01/kawin-paksa-karena-dijodohkan-masih-mewarnai-beberapa-pernikahan-di-gunungkidul, akses 20/10/2021).

Konsep Walî Mujbir Menurut Empat Mazhab

Dalam Islam sendiri memang terdapat pemikiran keislaman (fikih) yang membolehkan wali memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki tertentu. Hal ini dikenal dengan istilah walî mujbir, yaitu wali yang memiliki hak menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya tanpa izin dan kerelaan dari seseorang tersebut. Menurut kalangan mazhab asy-Syâfi‘î, walî mujbir yang memiliki hak memaksa (ḥaq ijbâr) adalah bapak, kakek, dan seterusnya ke atas (‘Abdurrahman al-Jazîrî, Kitâb al-Fiqh ‘alâ Mazâhib al-Arba’ah, 2011, IV: 24).

Salah satu orang yang berada di bawah perwalian yang berhak dipaksa adalah perempuan gadis meskipun sudah dewasa. Dalam praktiknya, walî mujbir memiliki hak menikahkan putrinya yang masih perawan, baik belum dewasa maupun sudah dewasa, tanpa harus ada izin dari putrinya tersebut. Meminta izin kepadanya hanya bersifat sunah, bukan wajib. Adapun mengenai anak perempuan yang sudah menikah (janda), maka wali tidak memiliki hak menikahkan sebelum ada izin darinya (Wahbah az-Zuḥailî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, 1985, VII: 205).

Bahkan jumhur ulama (meliputi mazhab Mâlikî, asy-Syâfi‘î, dan Ḥanbalî) berpendapat bahwa walî mujbir memiliki hak menikahkan anak gadisnya yang masih perawan meskipun sudah dewasa dan cakap hukum tanpa harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Jumhur ulama juga menjadikan wali untuk mempelai perempuan sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan. Sehingga apabila ada perempuan menikah tanpa wali, maka pernikahannya tidak sah.

Berbeda dengan kalangan jumhur, mazhab Ḥanafî tidak memperbolehkan wali menikahkan anak gadis(perawan)nya yang sudah dewasa tanpa seizin darinya. Oleh karena itu, adanya izin dari putrinya merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan. Sehingga pernikahan yang dilakukan tanpa izin atau kerelaan dari mempelai perempuan yang sudah dewasa adalah tidak sah. Selain itu, kalangan mazhab Ḥanafî menganggap wali bukan sebagai syarat sahnya pernikahan. Dengan demikian, pernikahan seorang perempuan tetap sah meskipun tanpa adanya wali (hlm. 193-194 & 209).

Melihat kenyataan ini barangkali perilaku sebagian wali di Indonesia yang suka memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki tertentu dipengaruhi oleh pemikiran keislaman mazhab asy-Syâfi‘î yang banyak beredar di pesantren-pesantren dan kampung-kampung. Mengingat mazhab asy-Syâfi‘î sendiri memang dianut oleh mayoritas masyarakat Muslim Indonesia (Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, 2007: 209).

Hal ini karena hukum perkawinan Indonesia tidak mengizinkan wali memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang tidak disukai. Sebab, salah satu syarat pernikahan yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari calon mempelai laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 6 ayat (1) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) 1991 Pasal 16 ayat (1). Bentuk persetujuan dari mempelai perempuan ini, menurut ketentuan KHI Pasal 16 ayat (2), bisa pernyataan tegas, baik melalui tulisan, lisan, maupun isyarat, dan sikap diam selama tidak ada penolakan secara tegas darinya.

Selain itu, menurut Muḥammad Sayyid Ṭanṭâwî, beberapa ayat al-Qur’an (seperti an-Nisâ’ (4): 1, al-Ḥujurât (49): 13 dan Âli ‘Imrân (3): 195) telah menjelaskan bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan tercipta dari satu asal yang sama, yaitu Nabi Adam as. (bapak pertama) dan Siti Hawa (ibu pertama). Laki-laki dan perempuan juga sama dalam hal tabiat kemanusiaan, di mana tidak ada yang saling mengungguli di antara mereka.

Bahkan al-Qur’an telah melarang secara tegas kebiasaan beberapa kabilah Arab zaman jahiliah dahulu yang lebih mengunggulkan (secara tabiat kemanusiaan) kaum laki-laki atas kaum perempuan. Sehingga mereka memiliki kebiasaan mengubur anak-anak perempuan secara hidup-hidup karena dipandang rendah. Kebiasaan buruk ini dikecam keras oleh Allah yang diabadikan dalam surat at-Takwîr (81): 8-9 (lihat Syaikh Muḥammad al-Gazâlî, dkk., al-Mar’ah fî al-Islâm, hlm. 44-47).

Hal ini karena pada prinsipnya Islam memandang martabat kemanusiaan kaum laki-laki dan perempuan adalah sama. Mengingat Allah telah sama-sama menghormati keberadaan laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, melindungi kehormatan manusia tidak hanya terbatas kepada laki-laki saja, tetapi juga kepada perempuan. Sehingga siapapun yang mencemarkan dan merusak kehormatan perempuan dengan fitnah atau tuduhan palsu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki, seperti hak bertetangga, mendapatkan keamanan, pendidikan, menuntut ilmu pengetahuan, kepemilikan, bertindak, berekspresi, dan berbuat (hlm. 71-73 & 56-57).

Begitu pula dalam kehidupan berkeluarga, di mana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Islam secara tegas memperbolehkan perempuan memilih calon suami yang disukai secara suka rela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sehingga seorang wali tidak boleh memaksa anak perempuannya, baik perawan maupun janda, menikah dengan seorang laki-laki yang tidak disukai.

Sebab, pernikahan yang dilakukan tanpa adanya restu dari calon pengantin perempuan adalah tidak sah (batal). Sehingga calon pengantin perempuan tersebut bisa membatalkan akad pernikahannya dengan lelaki yang tidak disukainya. Hal ini disebabkan oleh rusak(batal)nya perbuatan wali yang bertindak sewenang-wenang, yaitu menikahkan anak perempuannya tanpa restu atau izin darinya (hlm. 62). Wallâhu A‘lam wa A‘lâ wa Aḥkam...

* Alumni Mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab Angkatan 2011

* Alumni Mahasiswa Pascasarjana Interdiciplinary Islamic Studies (Konsentrasi Kajian Maqasid dan Analisis Strategis)Angkatan 2016

*Pimpinan Umum Jurnal Mazhabuna BEM-J Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2013-2014