Pelatihan Legal Drafting Prodi Perbandingan Mazhab

Pelatihan Legal Drafting
Rabu 25 Oktober 2023 bertempat di Ruang Techno Class Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prodi Perbandingan Mazhab menyelenggarakan satu acara dalam rangka memberikan penguatan materi teori di kelas yang berkaitan dengan Mata Kuliah Legal Drafting. Dua narasumber dihadirkan dalam acara ini, yaitu Ahmad Sadzali, Lc., M.H. dan Wisnu Indaryanto, S.H.I., M.H.
Pengetahuan perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU. Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.
Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum. Yakni dalam bentuk nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, atau perjanjian/kontrak.
Seorang legal drafter dilibatkan dalam pembentukan undang-undang (UU) yang memerlukan beberapa tahapan penyusunan. Mulai dari tahap pra perancangan, tahap perancangan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi.