Praktik Kerja Lapangan: Pembekalan Materi Manhaj Istinbath Hukum Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; sukses mengadakan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) seri ke 2 secara online dengan menggunakan aplikasi Google Meet pada Hari Jum’at (25/3/2022) malam. Acara ini dimulai pada jam 20:00 WIB.

Kegiatan Pembekalan PKL pada kali ini, Prodi Perbandingan Mazhab mengundang Ustadz Atang Sholihin, S.Pd.I., M.Pd.I sebagai narasumber. Ustadz Atang Sholihin adalah seorang Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sedangkan yang bertindak menjadi moderator dalam kegiatan ini adalah Ibu Surur Roiqoh, Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab.

Pada kegiatan pembekalan ini, Ustadz Atang Sholihin menyampaikan materi tentang Manhaj Istinbath Hukum Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Menurut narasumber, Majelis Tarjih dan Tajdid lahir dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti: munculnya perbedaan internal di kalangan warga Muhammadiyah terkait paham agama dan keberagamaan; munculnya kekhawatiran akan timbulnya konflik internal akibat dari perbedaan paham tersebut. Sehingga, pada tahun 1928, berdasarkan Kongres Muhammadiyah yang ke 17 di Pekalongan pada tahun 1927, Majelis tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dibentuk. Kemudian, pada Muktamar ke-41 tahun 1985, diadakanlah sarasehan yang bertujuan untuk menggalakkan fungsionalisasi Majelis Tarjih di tingkat wilayah dan daerah. Penamaan Majelis Tarjih sendiri mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1995 hingga 2005, Majelis ini disebut dengan Majelis Tarjih dan Perkembangan Pemikiran Islam. Kemudian, pada tahun 2005 hingga saat ini, Majelis ini disebut dengan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Secara definitif, Tarjih dapat diartikan dengan perbuatan untuk melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar’I yang secara zahir tampak saling bertentangan (ta’arudh), kemudian ditentukan dalil mana yang lebih kuat. Ar-Razi (w.606/1209). Dari definisi ini, Majelis Tarjih membuat perluasan makna atas kata tarjih. Dalam lingkungan Muhammadiyah, proses tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama agama Islam. Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam. Manhaj Tarjih adalah sebuah sistem yang terdiri dari perspektif, sumber, pendekatan dan prosedur teknis (Metode).

Dalam perspektif Tarjih, terdapat lima komponen penting, seperti: tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, dan faham agama. Adapun landasan Tarjih Muhammadiyah adalah Q.S. an-Nisa (4): 59, al-Hasyr: 7, dan Ali-‘Imran (3): 31. Selain itu, landasan yang digunakan adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha yang menyatakan bahwa Nabi Mewariskan 2 hal yang jika kita berpegang teguh padanya, manusia tidak akan perna tersesat, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dalam Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sumber hukum utama yang dipegang adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, sesuai dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Majelis Tarjih menekankan bahwa: “Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.” Selain itu, ada beberapa metode istinbath yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yaitu: Ijmak, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Saddu az-Zari’ah, dan ‘Urf. Metode-metode ini telah digunakan dalam beberapa fatwa tarjih yang telah diputuskan. Salah satu contoh fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang menggunakan Maslahah Mursalah adalah fatwa mengenai keharusan untuk melaksanakan perceraian di depan sidang pengadilan.

Adapun pendekatan yang digunakan Majelis Tarjih dalam proses istinbath hukumnya terdiri dari 3, yaitu: pertama, bayani, yaitu merespon persoalan dengan menggunakan titik tolak nash syar’iyyah; kedua, burhani, upaya untuk merespon permasalahan dengan menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan; ketiga, irfani, yaitu Pendekatan berdasarkan kepada upaya peningkatan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga keputusan tidak hanya didasarkan kecanggihan otak belaka, tetapi juga berdasar kepekaan nurani atas petunjukYang Maha Tinggi.

Terakhir, Ustadz Atang Sholihin menekankan bahwa “Model Ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah adalah Ijtihad Jama’iy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang kuat”

Kegiatan pembekalan Praktik Kerja Lapangan ini sukses diselenggarakan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme partisipasi mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab yang berjumlah 70-an orang lebih, tetap aktif mengikuti kegiatan ini hingga akhir.