Praktik Kerja Lapangan: Pembekalan Materi Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama

partisipasi mahasiswa prodi Perbandingan Mazhab dalam mengikuti pembekalan PKL seri ke-3 dengan tema Lembaga Bahsul Masail Nahdl
Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; sukses mengadakan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) seri ke 3 secara online dengan menggunakan aplikasi Google Meet pada Hari Sabtu (2/4/2022) siang. Acara ini dimulai pada jam 13:00 WIB.
Kegiatan Pembekalan PKL pada kali ini, Prodi Perbandingan Mazhab mengundang Kyai Fajar Abdul Bashir, S.H.I., M.Si. sebagai narasumber. Kyai Fajar Abdul Bashir adalah seorang Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) D.I. Yogyakarta. Sedangkan yang bertindak menjadi moderator dalam kegiatan ini adalah Mu’tashim Billah, Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab.
Pada pembekalan kali ini, kyai Fajar Abdul Bashir menyampaikan materi mengenai Lembaga Bahsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama. Menurut Kyai Fajar Abdul Bashir, Istilah bahtsul masail ini termasuk bid’ah dan hanya ada di Nahdhatul Ulama. Konsep bahsul masail merupakan model ”Fikih Baru”, karena bukan langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits, tapi merujuk pada teks kitab, ushul fikih, dan kaidah fikih.
Pada sejarahnya, Lembaga Bahsul Masail merupakan bagian aktivitas formal organisasi pertama dilakukan tahun 1926, beberapa bulan setelah NU berdiri. Tepatnya pada Kongres I NU (kini bernama Muktamar), tanggal 21-23 September 1926. Sebelum NU berdiri, bahtsul masail sudah menjadi tradisi para ulama jika ada permasalahan yang harus dipecahkan. Dan setelah NU berdiripun kegiatan bahtsul masail biasa dilakukan oleh para ulama, kyai, dan santri, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Secara organisasi, pada awalnya Bahtsul masail secara resmi hanya menjadi sebuah Komisi dalam perhelatan nasional. Baru setelah Muktamar NU ke 28 di Krapyak Yogyakarta pada tahun 1989, bahtsul masail dibuatkan wadah sendiri dan disepakati bernama Lajnah Bahtsul Masail dan kini berubah dengan Lembaga Bahtsul Masail.
Sebagai sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan kajian seputar hukum Islam, Lembaga Bahsul Masail memiliki metode dalam melakukan istinbat hukum. Dalam NU definisi istinbat tidak seperti dalam definisi ushul fikih. Akan tetapi lebih kepada menggali hukum berdasarkan qaul ulama, ushul fikih, dan kaidah fikih. Bahtsul Masail (BM) adalah media utama para ulama NU dalam istinbath hukum secara berjama’ah (istinbath jama’i). Hasil-hasil keputusan BM dianggap sebagai al-Qawl al Rajih (pendapat yang kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama NU. NU memperbolehkan setiap individu yang mempunyai kemampuan memahami kitab kuning untuk beristinbat sendiri, meskipun hasilnya beda dengan hasil “fatwa” LBM NU.
Metodologi istinbath hukum yang selama ini digunakan oleh kalangan NU dapat dikerucutkan menjadi dua metode:
- Taqlid Qawliy (taqlid tekstual), yaitu mengambil pendapat ulama dalam kitab-kitab fiqih mu’tabarah.
- Taqlid Manhaji (taqlid metodologis), yaitu menetapkan hukum yang tidak ditemukan dalam kitab mu’tabarah dengan metodologi yang digunakan ulama yang mu’tabar. Pada awalnya metode istinbath NU hanya melalui jalur taqlid qawly atau mengambil pendapat-pendapat ulama yang ada dalam kitab-kitab muktabar, akan tetapi seiring perkembangan zaman dimana permasalahan semakin komplek dan modern, maka pada kepemimpinan KH. Sahal Mahfudz memunculkan metodoligi baru yaitu taqlid manhaji.
Selanjutnya Taqlid qawliy dibagi menjadi tiga: taqri, tahqiq dan ilhaq al-mas’alah bi al-nadziriha.
- Taqrir adalah menetapkan hukum suatu masalah dengan pendapat ulama yang terdapat di dalam kitab fiqih mu’tabar, dalam keadaan pendapat ulama dalam masalah ini tidak terjadi khilaf (dissensi).
- Tahqiq/Tarjih adalah menetapkan hukum suatu masalah dengan pendapat ulama yang terdapat dalam kitab fikih mu’tabar, dalam keadaan pendapat ulama dalam masalah ini terjadi khillaf, kemudian digunakan metode tahqiq (mencari yang terkuat pijakan hukumnya) dari kedua pendapat ini.
- Ilhaq al mas’alah bi al-nadziriha adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan jawabannya di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar dengan cara mencari padanan masalah ini dengan masalah yang ada di dalam kitab-kitab fikih dengan mencari persamaan illat hukumnya. Ketiga macam taqlid ini masih mengacu kepada kitab-kitab mu’tabarah di kalangan NU.
Taqlid Manhaji adalah cara ulama NU beristinbath dalam menetapkan hukum satu masalah yang belum ditemukan status hukumnya di dalam kitab-kitab mu’tabarah. Kemudian melakukan penggalian hukum langsung kepada nash al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi tetap dengan metodologi yang diakui dan digunakan oleh para ulama mu’tabar yang telah dituangkan dalam kitab-kitab ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih.
Taqlid manhaji ini dapat dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu: istnbath bayani, istinbat qiyasi, dan istinbat maqashidi.
- Istinbat Bayani adalah istinbath bayani menggali hokum langsung dari nash Al-Qur’an dan Hadits.
- Istinbath Qiyasi adalah pengalain hukum dengan mencari padanan ilat terhadap masalah yang sudah ada hukumnya.
- Istinbath Maqashidi adalah menetapkan hukum berdasarkan maslahah dan madlarat. Namun metodologi istinbat magashidi ini sampai sekarang masih diperdebatkan, sehingga belum bias dilaksanakan. Dalam pra Musyawarah Nasional (Munas) alim-ulama NU yang dilaksanakan di Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan, Bogor, pada 1-2 Maret 2020 terjadi perdebatan tentang definisi apa itu istinbath maqasidi, para mubahitsin juga berdebat tentang perlu dan tidaknya metode ini dikembangkan dikalangan NU.
Bisa dikatakan bahwa metodologi istinbat NU tadalah Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji, yaitu mengikuti pendapat ulama dan mengikuti metedologi ulama. Hanya saja NU membatasi dalam bermadzhab hanya empat madzhab yang boleh diikuti, yaitru Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Hal ini dikarenakan selain empat madzhab tersebut jalur periwayatannya tidak valid karena minimnya informasi kitab-kitabnya.
Kegiatan pembekalan Praktik Kerja Lapangan ini sukses diselenggarakan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme partisipasi mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab yang berjumlah 70-an orang lebih, tetap aktif mengikuti kegiatan ini hingga akhir.