Selenggarakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Prodi Perbandingan Mazhab Gandeng MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Narasumber dari Komisi Fatwa MUI, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dan Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama.
Sabtu, 19 Maret 2022, Program Studi Perbandingan Mazhab sukses menyelenggarakan Pembukaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) via daring (Google Meet). Praktik Kerja Lapangan yang diselenggarakan Prodi Perbandingan Mazhab dimulai dengan diselenggarakannya pembekalan yang mengundang tiga narasumber dari tiga organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yaitu Komisi Fatwa MUI, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama. Acara pembekalan ini akan diselengarakan pada tanggal 19, 26 Maret dan 3 April 2022. Narasumber dari Komisi Fatwa MUI adalah Ustadz Dr. H. Fuad Zen, M.A., Ketua MUI DIY; Narasumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah Ustadz Atang Sholihin, S.Pd.I, M.Pd.I., Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah; dan narasumber dari Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama adalah Kyai Fajar Abdul Bashir, S.H.I., M.Si. Wakil Katib PW NU DIY.
Mata kuliah Praktik Kerja Lapangan merupakan mata kuliah yang diberikan bagi mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab yang sedang menempuh kuliah semeter 6.Mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau disebut juga Praktikum Fatwa adalah mata kuliah yang menggabungkan antara teori dan praktek. Matakulah teori diperlukan sebagai wawasan mahasiswa untuk melakukan praktik di Lembaga fatwa yang dipilih. Teori juga diperlukan sebagai bahan mahasiwa untuk menganalisis kasus yang yang menjadi kewajiban mereka untuk menyelesaikannya. Sedangkan kandungan praktik dalam mata kuliah ini tampak menojol karena sebagian besar yang disajikan adalah dengan menggerakkan mahasiwa untuk terkondisi siap membuat fatwa.
Menurut Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag., Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan yang diselenggarakan Program Studi Perbandingan Mazhab akan memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan, mata kuliah ini akan mencangkup pembekalan, kunjungan ke lembaga fatwa (MUI, NU dan Muhammadiyah), bedah fatwa, laporan individual, hingga presentasi tiga kelompok yang akan membahas hasil PKL di 3 lembaga tersebut. Mata kuliah ini merupakan langkah awal mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab dalam mengimplementasikan teori-teori mengenai istinbath hukum Islam yang telah dipelajari pada semester sebelum-sebelumnya.