Menimba Ilmu, Menguatkan Kolaborasi: Dosen Prodi Perbandingan Mazhab Menghadiri Pra Ijtima’ Sanawi X Dewan Pengawas Syariah
Dosen Prodi Perbandingan Mazhab berfoto bersama peserta Ijtima' Sanawi XXI 2025
Jakarta - Abd. Halim, Dosen Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta dan BPRS Mitra Amal Mulia Yogyakarta, turut hadir dalam Pra Ijtima’ Sanawi X DPS (24–25 September 2025) di Millennium Sirih Hotel Jakarta serta Ijtima’ Sanawi XXI DPS (26–27 September 2025) di Grand Mercure Jakarta.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara rutin menyelenggarakan program tahunan bertajuk Pra Ijtima’ Sanawi dan Ijtima’ Sanawi bagi para DPS. Tahun ini, Pra Ijtima’ Sanawi X diselenggarakan pada 24–25 September 2025 di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan Ijtima’ Sanawi XXI berlangsung pada 26–27 September 2025 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan kedua agenda tersebut pada tahun ini terbilang istimewa karena untuk pertama kalinya digelar secara berkesinambungan. Biasanya, terdapat jeda sekitar satu bulan antara Pra Ijtima’ Sanawi dan Ijtima’ Sanawi.
Lantas, apa perbedaan antara keduanya?
Pra Ijtima’ Sanawi lebih berfokus pada workshop dan Training of Trainer (ToT) bagi para DPS. Kegiatan ini diperlukan karena DPS memiliki peran penting sebagai trainer bagi manajemen dan pengawas bagi lembaga keuangan syariah. Di dalamnya dibahas hal-hal substansial sekaligus teknis, misalnya laporan keuangan dan perkembangan fatwa terbaru. Tahun ini, DSN-MUI mensosialisasikan lima fatwa baru, di antaranya Fatwa DSN No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah Milk Mutanaqisah serta Fatwa DSN No. 162/DSN-MUI/VII/2025 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Dengan demikian, Pra Ijtima’ Sanawi lebih menekankan pada pembaruan pengetahuan, peningkatan kapasitas (upgrading), serta penguatan keterampilan, baik soft skill maupun hard skill DPS.
Sementara itu, Ijtima’ Sanawi lebih diarahkan pada rekonfirmasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Beberapa tahun terakhir, agenda ini memang dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan DSN-MUI. Rekonfirmasi ini penting dilakukan guna menyesuaikan jika terdapat POJK, SEOJK, atau peraturan baru yang setara.
Selain itu, Ijtima’ Sanawi juga menyoroti sejumlah undang-undang, misalnya UU P2SK yang di dalamnya mengatur sektor ekonomi syariah. Dengan demikian, rekonfirmasi kepada OJK melalui POJK dan SEOJK sangat diperlukan agar industri keuangan syariah memiliki kejelasan langkah strategis, serta DPS dapat optimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri tersebut.