Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Laksanakan Magang Mandiri di Pengadilan Agama Atambua Kelas II
foto pelepasan peserta magang mandiri di Pengadilan Agama Atambua Kelas II
Atambua, Agustus 2025 — Mahasiswi bernama Nimas Adifa (NIM 22103060004) dari Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah melaksanakan kegiatan magang di Pengadilan Agama Atambua Kelas II selama periode 7 Juli hingga 8 Agustus 2025.
Pengadilan Agama Atambua yang terletak di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dipimpin oleh Bapak Hafidz Umami, S.H.I., yang juga merupakan alumni Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pengadilan ini melayani dua wilayah hukum, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, mengingat Kabupaten Malaka belum memiliki Pengadilan Agama sendiri.
Program magang ini dilakukan secara mandiri oleh Nimas Adifa sebagai bentuk inisiatif pribadi untuk memperkaya pengalaman dan melakukan pembanding terhadap magang sebelumnya yang dilaksanakan di pengadilan agama di daerah mayoritas muslim. Berbeda dari pengalaman sebelumnya, magang di PA Atambua memberikan perspektif baru mengenai praktik peradilan Islam di wilayah dengan masyarakat muslim minoritas.
“Kegiatan magang ini memberikan sudut pandang baru bagaimana hukum Islam dijalankan di tengah masyarakat dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam,” ungkap Nimas Adifa.
Selama magang, Nimas berfokus pada aspek pengadministrasian perkara, termasuk penyusunan laporan bulanan, pendataan perkara, serta manajemen dokumen hukum. Keteraturan administrasi yang diterapkan di PA Atambua memberikan pelajaran penting tentang pentingnya sistem dokumentasi yang rapi dan transparan dalam mendukung kinerja lembaga peradilan.
Selain aspek administrasi, Nimas juga berkesempatan mengikuti beberapa persidangan perkara, seperti perceraian, kewarisan, dan dispensasi kawin. Ia mempelajari bagaimana hakim menangani perkara dengan menyesuaikan pendekatan hukum terhadap kondisi sosial masyarakat non-muslim di wilayah tersebut, tanpa mengurangi esensi keadilan dan nilai-nilai syariah.
Kegiatan magang ini juga memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam membantu masyarakat pencari keadilan. Melalui keterlibatan LBH, mahasiswa dapat memahami mekanisme pendampingan hukum dan penyusunan surat gugatan, khususnya bagi masyarakat muslim yang masih terbatas pemahaman hukumnya.
Selain memperoleh pengetahuan teknis, Nimas juga belajar dari para hakim di Pengadilan Agama Atambua tentang sikap adaptif dan komunikatif dalam menghadapi masyarakat dengan latar belakang hukum yang beragam. Pendekatan yang sensitif terhadap aspek sosial dan kultural lokal menjadi kunci agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, pengalaman magang di Pengadilan Agama Atambua menjadi pengalaman yang sangat berharga, memperluas pemahaman mahasiswa tentang praktik hukum Islam di wilayah minoritas muslim, sekaligus memperkuat kompetensi akademik dan profesionalisme sebagai calon praktisi hukum di masa depan.