Kunjungan Mahasiswa IUP Perbandingan Mazhab ke MUI Pusat

Jakarta, Rabu 3 Desember 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerima kunjungan rombongan mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Program Studi Perbandingan Mazhab. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keilmuan, serta menjadi ajang silaturahmi yang disambut dengan sangat baik oleh Majelis Fatwa MUI Pusat.

Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh KH Arwani Faisol, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI; Habib Umar Al-Haddad; serta Dr Arif Fakhrudin, salah satu pimpinan MUI yang juga merupakan alumnus Program Studi Perbandingan Mazhab.


KH Arwani Faisol: Perbandingan Mazhab, Ilmu yang Keren dan Menantang

Dalam sambutannya, KH Arwani Faisol menegaskan bahwa program studi Perbandingan Mazhab merupakan disiplin ilmu yang sangat menarik sekaligus menantang.

“Dalam satu mazhab saja sudah banyak perbedaan. Maka membandingkan beberapa mazhab sekaligus memerlukan ketelitian sangat tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa usaha melakukan tarjih—menentukan pendapat yang lebih kuat di antara perbedaan—membutuhkan penguasaan mendalam terhadap nahwu, sharaf, hingga balaghoh. Menurutnya, jika berbicara soal hukum Islam, sumber utama yang menjadi rujukan adalah Al-Qur’an, hadis, dan karya para ulama.

KH Arwani juga menyampaikan harapannya agar Program Studi S2 Perbandingan Mazhab dapat segera dibuka.

“Ini sangat perlu, karena banyak ahli fikih yang ketika ditanya soal hukum hanya merujuk pada satu mazhab saja,” tuturnya.

Ia menjelaskan konsep tahqiq al-manat, yaitu proses mencari ‘illah atau alasan hukum dari suatu permasalahan. Ia menambahkan bahwa kitab-kitab kajian perbandingan mazhab semakin lama semakin tebal karena tuntutan untuk menjadi semakin lengkap dan sempurna.


Habib Umar Al-Haddad: MUI sebagai Khadim al-Ummah

Sementara itu, Habib Umar Al-Haddad menekankan bahwa peran utama MUI adalah sebagai
khadim al-ummah (pelayan yang berkhidmat kepada umat) dan shadiq al-hukumah (mitra pemerintah).

Ia menjelaskan tiga jenis fatwa yang dikeluarkan MUI:

  1. Responsif – dikeluarkan jika ada pertanyaan dari masyarakat atau pemerintah.

  2. Proaktif – dikeluarkan tanpa pertanyaan, sebagai bentuk edukasi.

  3. Antisipatif – dikeluarkan sebelum fenomena terjadi, sebagai langkah pencegahan.

Fatwa MUI, menurutnya, bersifat jamai karena diputuskan bersama dalam Komisi Fatwa.
Selain itu, keputusan tersebut memiliki dua kekuatan:

  • Ilzam syar’i – mengikat secara syariat bagi pihak yang meminta fatwa (mustafti).

  • Ilzam qonuni – mengikat secara hukum positif ketika telah ditetapkan menjadi undang-undang.


Dr Arif Fakhrudin: Reuni Alumni dan Tantangan Era Digital

Dr Arif Fakhrudin menyambut hangat kunjungan para mahasiswa yang merupakan adik tingkatnya di Program Studi Perbandingan Mazhab. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini terasa seperti reuni dan memiliki makna penting.

Ia menyoroti tiga poin utama:

  1. Refleksi akademik
    Ia menyatakan bahwa ilmu Perbandingan Mazhab yang dipelajari di kampus sangat relevan ketika diaplikasikan dalam kerja-kerja kelembagaan MUI.

  2. Rencana tindak lanjut kerja sama
    Dijelaskan bahwa ada peluang pengembangan kerja sama dalam pendidikan kader ulama, mulai dari tingkat provinsi, nasional, hingga ke luar negeri seperti Amerika dan Mesir.

  3. Pendekatan waqi’iy di era digital
    Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum Islam yang responsif terhadap realitas digital.

    “Siapa yang paling sering muncul di media, itu yang paling diikuti pemahamannya. Ini menjadi tantangan bagi akademisi dan MUI untuk menaklukkan algoritma,” ujarnya.


Dialog Interaktif Mahasiswa–MUI

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog antara mahasiswa dan jajaran MUI. Dalam sesi ini, para mahasiswa berkesempatan bertanya langsung mengenai mekanisme penetapan fatwa, tantangan fikih kontemporer, hingga isu-isu keumatan di era digital.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan lembaga fatwa nasional, serta memberi wawasan baru bagi mahasiswa dalam memperdalam ilmu Perbandingan Mazhab sekaligus memahami peran strategis MUI dalam kehidupan beragama di Indonesia.