Praktik Kerja Lapangan Prodi Perbandingan Mazhab 2024
PEserta PKL berfoto dengan narasumber
Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta sukses mengadakan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Hari Sabtu 18 Mei 2024, Acara ini dimulai pada jam 08:00 s/d 12.30 WIB.
Kegiatan Pembekalan PKL pada kali ini, Prodi Perbandingan Mazhab mengundang Kyai Fajar Abdul Bashir, S.H.I., M.Si. sebagai narasumber. Kyai Fajar Abdul Bashir adalah Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) D.I. Yogyakarta. Sedangkan yang bertindak menjadi moderator dalam kegiatan ini adalah Mu’tashim Billah, Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab.
Pada pembekalan kali ini, kyai Fajar Abdul Bashir menyampaikan materi mengenai Lembaga Bahsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama. Menurut Kyai Fajar Abdul Bashir, Istilah bahtsul masail ini termasuk bid’ah dan hanya ada di Nahdhatul Ulama. Konsep bahsul masail merupakan model ”Fikih Baru”, karena bukan langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits, tapi merujuk pada teks kitab, ushul fikih, dan kaidah fikih.
Pada sejarahnya, Lembaga Bahsul Masail merupakan bagian aktivitas formal organisasi pertama dilakukan tahun 1926, beberapa bulan setelah NU berdiri. Tepatnya pada Kongres I NU (kini bernama Muktamar), tanggal 21-23 September 1926. Sebelum NU berdiri, bahtsul masail sudah menjadi tradisi para ulama jika ada permasalahan yang harus dipecahkan. Dan setelah NU berdiripun kegiatan bahtsul masail biasa dilakukan oleh para ulama, kyai, dan santri, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Secara organisasi, pada awalnya Bahtsul masail secara resmi hanya menjadi sebuah Komisi dalam perhelatan nasional. Baru setelah Muktamar NU ke 28 di Krapyak Yogyakarta pada tahun 1989, bahtsul masail dibuatkan wadah sendiri dan disepakati bernama Lajnah Bahtsul Masail dan kini berubah dengan Lembaga Bahtsul Masail.
Sebagai sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan kajian seputar hukum Islam, Lembaga Bahsul Masail memiliki metode dalam melakukan istinbat hukum. Dalam NU definisi istinbat tidak seperti dalam definisi ushul fikih. Akan tetapi lebih kepada menggali hukum berdasarkan qaul ulama, ushul fikih, dan kaidah fikih. Bahtsul Masail (BM) adalah media utama para ulama NU dalam istinbath hukum secara berjama’ah (istinbath jama’i). Hasil-hasil keputusan BM dianggap sebagai al-Qawl al Rajih (pendapat yang kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama NU. NU memperbolehkan setiap individu yang mempunyai kemampuan memahami kitab kuning untuk beristinbat sendiri, meskipun hasilnya beda dengan hasil “fatwa” LBM NU.
Metodologi istinbath hukum yang selama ini digunakan oleh kalangan NU dapat dikerucutkan menjadi dua metode:
- Taqlid Qawliy (taqlid tekstual), yaitu mengambil pendapat ulama dalam kitab-kitab fiqih mu’tabarah.
- Taqlid Manhaji (taqlid metodologis), yaitu menetapkan hukum yang tidak ditemukan dalam kitab mu’tabarah dengan metodologi yang digunakan ulama yang mu’tabar. Pada awalnya metode istinbath NU hanya melalui jalur taqlid qawly atau mengambil pendapat-pendapat ulama yang ada dalam kitab-kitab muktabar, akan tetapi seiring perkembangan zaman dimana permasalahan semakin komplek dan modern, maka pada kepemimpinan KH. Sahal Mahfudz memunculkan metodoligi baru yaitu taqlid manhaji.
Selanjutnya Taqlid qawliy dibagi menjadi tiga: taqri, tahqiq dan ilhaq al-mas’alah bi al-nadziriha.Sedangkan Taqlid Manhaji adalah cara ulama NU beristinbath dalam menetapkan hukum satu masalah yang belum ditemukan status hukumnya di dalam kitab-kitab mu’tabarah. Kemudian melakukan penggalian hukum langsung kepada nash al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi tetap dengan metodologi yang diakui dan digunakan oleh para ulama mu’tabar yang telah dituangkan dalam kitab-kitab ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih.
Bisa dikatakan bahwa metodologi istinbat NU tadalah Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji, yaitu mengikuti pendapat ulama dan mengikuti metedologi ulama. Hanya saja NU membatasi dalam bermadzhab hanya empat madzhab yang boleh diikuti, yaitru Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Hal ini dikarenakan selain empat madzhab tersebut jalur periwayatannya tidak valid karena minimnya informasi kitab-kitabnya.
Kegiatan pembekalan Praktik Kerja Lapangan ini sukses diselenggarakan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme partisipasi mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab yang berjumlah 54 orang dengan tetap aktif mengikuti kegiatan ini hingga akhir.