Dr. H. Anis Mashduqi, Lc., M.Si. Dosen Prodi Perbandingan Mazhab Mengikuti Kegiatan Program Beasiswa Non Degree Penguatan Pengambilan Fatwa di Daarul Ifta' Mesir
Dr. H. Anis Mashduqi, Lc., M.Si. Dosen Prodi Perbandingan Mazhab
Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar program beasiswa Non Degree Penguatan Pengambilan Fatwa di Dar al-Ifta al-Mishriyyah. Program ini dirancang khusus bagi para Kiai, Gus, Ibu Nyai, dan Ning pesantren dari seluruh Nusantara. Total ada 50 peserta program yang bertujuan memperkuat kapasitas pengambilan fatwa ini. Mereka terbang pada 9 Februari dari Jakarta ke Mesir dan akan mengikuti program ini hingga 9 Maret 2024.
"Program ini merupakan bentuk penguatan karena pesertanya sudah memiliki dasar yang kuat dalam pengambilan fatwa. Di Daarul Ifta', mereka tidak hanya akan belajar lebih lanjut, tapi juga akan memperkenalkan karya ulama Nusantara, bahkan menciptakan karya akademik dalam bahasa Arab," ujar Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sekaligus plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren saat melepas keberangkatan mereka di Jakarta, Jumat (9/2/2024) sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.
Mewakili para peserta, Gus Anis – demikian panggilan akrabnya – mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program beasiswa ini. "Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama, LPDP, Daarul Ifta', dan semua yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan amanah akademik ini," tuturnya.
Lembaga Fatwa Mesir, atau Dar al-Ifta al-Mishriyyah, adalah sebuah lembaga resmi di Mesir yang bertanggung jawab untuk memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam. Didirikan pada tahun 1895, lembaga ini memiliki otoritas dalam menyediakan interpretasi hukum Islam dan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar agama yang diajukan oleh individu atau institusi. Lembaga ini memiliki peran penting dalam membimbing umat Islam Mesir dan juga memiliki pengaruh yang cukup besar di dunia Islam secara global, karena reputasinya sebagai pusat keilmuan Islam yang kredibel. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga ini dapat mempengaruhi kebijakan dan praktek-praktek keagamaan di Mesir serta di negara-negara lain yang menghormati otoritas keagamaan Mesir.
Di gedung ini tidak kurang dari 5000 pertanyaan fatwa terrekam dan direspon oleh para mufti setiap harinya. Pertanyaan bisa disampaikan secara tertulis, pesan audio, telpon maupun datang secara langsung. Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah sebagai lembaga fatwa resmi negara dikelola secara baik dan profesional. Jabatan tertinggi di lembaga fatwa ini adalah Grand Mufti yang sekarang dijabat oleh Syaikh Syauqi Ibrahim Alam, sebelumnya jabatan ini diduduki Syaikh Ali Jumah – demikian kesan mendalam dari Dr. H. Anis Mashduqi, LC., M.Si ketika mengikuti kegiatan tersebut.