Karya Tulis Ilmiah: Peningkatan Kompetensi Mahasiswa

Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga menggelar sebuah kegi
Pada tanggal 1 November 2023, Program Studi Perbandingan MazhabFakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga menggelar sebuah kegiatan yang bertemakan karya tulis ilmiah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam bidang kepenulisan ilmiah, khususnya dalam konteks hukum Islam. Acara ini menampilkan dua narasumber utama yang berkompeten dalam bidangnya.
Narasumber pertama, M. Lutfi Hakim, adalah seorang dosen dari IAIN Pontianak yang juga menjabat sebagai editor in chief Journal of Islamic Law. Dalam sesinya, beliau memberikan panduan langkah demi langkah dalam penulisan karya tulis ilmiah. Mulai dari mengidentifikasi gap dalam penelitian, penyusunan tinjauan pustaka, pemilihan metode penelitian, penggunaan teori, hingga proses analisis. Dengan pengalamannya dalam mengelola jurnal hukum Islam, M. Lutfi Hakim memberikan wawasan berharga bagi peserta untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas.
Sementara itu, narasumber kedua, Nuzulia Febri Hidayati, seorang dosen dari Universitas Negeri UIN Yogyakarta, membahas tema-tema kajian perbandingan mazhab, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Beliau mendorong peserta untuk berpikir kreatif dan meninggalkan kajian pemikiran fikih lama yang sudah ada dalam buku-buku sebagai langkah awal dalam kontribusi penelitian dan pengembangan kajian hukum Islam. Dengan menggali tema-tema kajian baru, mahasiswa diharapkan dapat memberikan sumbangan berarti dalam pemahaman yang lebih mendalam tentang perbandingan mazhab dalam isu kontemporer.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pengembangan pemahaman dan penelitian di Prodi Perbandingan Mazhab di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Diharapkan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini akan mampu mengaplikasikan panduan yang diberikan oleh narasumber pertama dan menggali potensi riset di bawah bimbingan narasumber kedua untuk menjadikan perbandingan mazhab sebagai area penelitian yang semakin berkembang dan bermanfaat dalam konteks hukum Islam.