PEMBEKALAN MATAKULIAH PRAKTIK KERJA LAPANGAN PRODI PERBANDINGAN MAZHAB 2023

PEMBEKALAN MATAKULIAH PRAKTIK KERJA LAPANGAN PRODI PERBANDINGAN MAZHAB 2023
Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta mengadakan pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut. Narasumber kegiatan ini adalah Kyai Fajar Abdul Bashir, S.H.I., M.Si. Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) D.I. Yogyakarta dan Ustadz H. Qaem Aula Syahid, S.Th.I., M.Hum. Sekretaris Fatwa dan Pengembangan TuntunanMajlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, acara ini dimoderatori oleh Mu’tashim Billah, S.H., M.H. Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab.
Kyai Fajar Abdul Bashir menyebut bahwa Istilah bahtsul masail ini termasuk bid’ah dan hanya ada di Nahdhatul Ulama. Konsep bahsul masail merupakan model ”Fikih Baru”, karena bukan langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits, tapi merujuk pada teks kitab, ushul fikih, dan kaidah fikih. Pada sejarahnya, Lembaga Bahsul Masail merupakan bagian aktivitas formal organisasi pertama dilakukan tahun 1926, beberapa bulan setelah NU berdiri. Tepatnya pada Kongres I NU (kini bernama Muktamar), tanggal 21-23 September 1926. Sebelum NU berdiri, bahtsul masail sudah menjadi tradisi para ulama jika ada permasalahan yang harus dipecahkan. Dan setelah NU berdiripun kegiatan bahtsul masail biasa dilakukan oleh para ulama, kyai, dan santri, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Secara organisasi, pada awalnya Bahtsul masail secara resmi hanya menjadi sebuah Komisi dalam perhelatan nasional. Baru setelah Muktamar NU ke 28 di Krapyak Yogyakarta pada tahun 1989, bahtsul masail dibuatkan wadah sendiri dan disepakati bernama Lajnah Bahtsul Masail dan kini berubah dengan Lembaga Bahtsul Masail.
Sebagai sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan kajian seputar hukum Islam, Lembaga Bahsul Masail memiliki metode dalam melakukan istinbat hukum. Dalam NU definisi istinbat tidak seperti dalam definisi ushul fikih. Akan tetapi lebih kepada menggali hukum berdasarkan qaul ulama, ushul fikih, dan kaidah fikih. Bahtsul Masail (BM) adalah media utama para ulama NU dalam istinbath hukum secara berjama’ah (istinbath jama’i). Hasil-hasil keputusan BM dianggap sebagai al-Qawl al Rajih (pendapat yang kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama NU. NU memperbolehkan setiap individu yang mempunyai kemampuan memahami kitab kuning untuk beristinbat sendiri, meskipun hasilnya beda dengan hasil “fatwa” LBM NU.
Sedangkan Ustadz H. Qaem dari Muhammadiyah menyampaikan bahwa istilah tarjih pada awalnya sama dengan pengertian yang ada dalam usul fikih, kemudian berkembang (identik atau hampir identik dengan ijtihad itu sendiri). Dalam Muhammadiyah tarjih tidak hanya dibatasi pada ijtihad untuk merespons permasalahan dari sudut pandang hukum syar’i, tetapi juga merespons permasalahan dari sudut pandang Islam secara lebih luas, meskipun harus diakui porsi ijtihad hukum syar‘i sangat jauh lebih besar. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.
Kemunculan wacana manhaj tarjih Muhammadiyah baru muncul setelah mempraktikkan tarjih dan ijtihad selama lebih dari setengah abad, dengan beberapa fase berikut: Fase 1 yaitu Pokok-pokok Manhaj Tarjih (1989), Fase 2 yaitu Pendekatan Ijtihad (1995) dan Fase 3 yaitu Ijtihad (2005).
Setelah kegiatan pembekalan ini, mahasiswa akan ikut dalam kegiatan sidang fatwa pada kedua lembaga, sehingga bisa lebih mendalam untuk melihat bagaimana ke 2 ormas ini bersidang untuk menetapkan sebuah kasus hukum yang ada di masyarakat.