Keadvokatan: Kegiatan Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Perbandingan Mazhab

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berusaha untuk bisa mengantarkan alumninya ke berbagai profesi dan keahlian. Diantara profesi yang disiapkan oleh Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga adalah profesi advokat, yaitu sebuah profesi yang bergerak di bidang hukum. Profesi advokat merupakan salah satu profesi yang dicari dan diperjuangkan, karena itu Prodi Perbandingan Mazhab membuka kesempatan alumni untuk menjadi advokat dengan mendesain pelatihan keadvokatan tingkat dasar. Pada pelatihan ini pemateri yang terdiri dari dua orang advokat membekali peserta aspek-aspek mendasar yang mesti diketahui dan dikuasai seorang advokat. Secara umum dan mendasar seorang advokat bertugas untuk memperjuangkan hak asasi manusia, karena itu seorang advokat bisa disebut sebagai pengawal konstusi dan hak asasi manusia. Visi utama advokat itu diturunkan dalam bentuk pengetahuan berupa etika Profesi Advokat dan metode berperkara di pengadilan.

Pada kegiatan peningkatan kompetensi ini, prodi menggandeng (C.Dr.) Talis Nurcahyadi, S.H.I., S.H., M.H., CM. dan (C.Dr.) Mukhammad Hasan, S.H.I, S.H., LL.M.,CM dari Kantor Pengacara dan Firma Hukum “TNC & FRIEND” yang berkantor di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, D.I.Yogyakarta.

Dalam pemaparannya Talis menyampaikan bahwa dalam perkara pidana seorang advokat atau pengacara itu bertugas untuk memberikan pendampingan dan bukan mewakili, karena kedua istilah tersebut memiliki keberbedaan arti dan makna yang jauh berbeda. Pendampingan dalam proses perkara pidana memiliki poisi penting, yang karenanya disebut sebagai penasihat hukum, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 KUHAP.

Sedangkan M. Hasan menjelaskan bahwasanya pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien/Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. Peranan advokat dalam memberikan jasa hukum dalam perkara perdata adalah bahwa advokat sebagai penerima kuasa atau mewakili dari penggugat maupun tergugat dalam beracara di depan pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta serta bukti-bukti yang dikemukakan oleh kliennya, sehingga dapat membantu dan mempermudah hakim dalam mengambil suatu keputusan. Profesi advokat termasuk profesi mulia, karena dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata maupun dalam Tata Usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.