MOHAMMAD ROFQIL BAZIKH: MAHASISWA PRODI PERBANDINGAN MAZHAB TAMPIL DALAM THE 22nd AICIS 2023 SURABAYA

Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya dari Tanggal 02 sampai dengan 05 Mei 2023 merupakan gelaran pertemuan ilmiah tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ajang ini dibuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan ditutup oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Giat ini diikuti para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Forum ini menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Tema yang diangkat pada gelaran tahun ini adalah Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace.
Forum ini juga menghadirkan cendekiawan muslim internasional. Hadir sebagai pembicara, antara lain: Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf (Indonesia), Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Indonesia), Prof Abdullahi Ahmed An Na'im (Amerika Serikat), Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary (Universitas Al Azhar di Mesir), Muhammad Al Marakiby, PhD (Mesir), Dr Muhammad Nahe'i, MA (Indonesia), Prof Dr Rahimin Affandi Bin Abdul Rahim (Malaysia), Prof Mashood A. Baderin (Inggris), Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir (Indonesia), Prof Dr Şadi Eren (Turki), Prof Tim Lindsey PhD (Australia), Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor (Malaysia), dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid (Indonesia).
Dalam kesempatan luar biasa ini adalah Mohammad Rofqil Bazikh, salah satu Mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab Angkatan 2020 juga turut berpartisipasi dalam mempresentasikan artikel yang berjudul “Deregulasi Sanksi Pelaku Apostasi dalam Pandangan Mustafa Akyol”
Dalam artikelnya Moh. Rofqil Bazikh menyampaikan bahwa isu yang disorotinya adalah apostasi (kemurtadan). Dalam fikih klasik sanksi bagi pelaku murtad adalah hukuman mati, namun demikian hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Secara spesifik tidak sesuai dengan kebebasan beragama. Sehingga, beberapa pemikir muslim kontemporer mencoba untuk menegosiasi hukuman mati bagi pelaku murtad. Seperti Abdullah Saeed, Abdullahji Ahmed an-Naim, Mun’im Sirry, hingga Mustafa Akyol.
Gagasan Mustafa Akyol terkait dengan sanksi apostasy, tertuang di dalam bukunya Reopening Muslim Minds dan Islam Without Extremes. Akyol memberikan pandangan bahwa hukuman mati bagi orang yang murtad tidak mempunyai landasan normatif. Landasan yang digunakan dalam isu kemurtadan adalah hadis dan bukan al-Qur’an, sehingga sebaikanya dalam mengatasi isu kemurtadan seseorang harus menerapkan the golden rule. Yakni “perlakukan orang lain sebagaimana anda ingin diperlakukan”. Jika umat agama lain dengan leluasa – bahkan disanjung – ketika masuk Islam, maka harus demikian jika umat Islam memutuskan pindah agama.