MQFM Fikih Baru – Hukum Shalat Tarawih Dengan Membaca Al-Qur’an dari Mushaf

Oleh: Kyai Abdul Jalil

Seri Kajian Fikih Baru yang diselenggarakan oleh MQFM atas kerja sama dengan Prodi Perbandingan Mazhab pada Kamis, 10 Maret 2022, kembali menghadirkan salah satu Dosen Prodi Perbandingan Mazhab, yaitu Kyai Abdul Jalil yang membahas persoalan hukum membaca mushaf al-Qur’an pada saat shalat tarawih. Dalam konteks modern, bahkan dapat ditemui beberapa imam yang tidak hanya membaca mushaf, melainkan membuka aplikasi al-Qur’an melalui gawai. Lantas, bagaimana hukumnya dalam pandangan fikih?

Menurut Kyai Abdul Jalil, fenomena orang yang shalat sambil membaca mushaf merupakan fenomena umum yang tidak hanya ditemui pada Bulan Ramadhan saja. Akan tetapi, fenomena tersebut lebih sering dan mudah dijumpai pada saat Bulan Ramadhan. Menurut Kyai Abdul Jalil, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak. Pada dasarnya, jika ditelusuri lebih jauh dalam kitab-kitab fikih, ada sekitar 5 hingga 6 pendapat mengenai hukum membaca mushaf saat shalat. Namun, Kyai Abdul Jalil mengklasifikasikan pendapat-pendapt tersebut ke dalam 3 pendapat secara garis besar, yaitu: pertama, melarang shalat sambil membaca mushaf al-Qur’an. Pendapat pertama ini kemudian terkelompok menjadi dua lagi, yaitu (a) membaca mushaf hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat dan (b) membaca mushaf hukumnya haram dan membatalkan shalat. Alasannya adalah, menurut mereka, bahwa membaca mushaf menghilangkan sifat khusyuk dalam shalat. Alasan lainnya adalah adanya tasyabbuh dengan cara beribadah ahli kitab (Ulama Mazhab Hanafi); kedua, membolehkan shalat dengan membaca mushaf (Ulama Mazhab Syafi’i). Imam an-Nawawi menyatakan, “jika seseorang membaca mushaf ketika shalat tidak membatalkan shalat (fardhu atau sunnah), baik imam tersebut hafal al-Qur’an atau tidak. Bahkan hukumnya bisa naik, dari boleh menjadi wajib, yaitu saat orang tersebut tidak hafal al-Qur’an (surat al-Fatihah yang wajib dibaca saat shalat)” pendapat ini berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa Aisyah ketika shalat pernah membaca mushaf; ketiga, dianjurkan untuk tidak membaca mushaf ketika shalat fardu, sedangkan untuk shalat sunnah (seperti tarawih/qiyam al-lail) diperbolehkan. Karena ada kemungkinan bahwa dalam shalat sunnah, seseorang memiliki intensi yang berbeda ketika membaca surat-surat yang khusus atau surat yang panjang.

Menurut Kyai Abdul Jalil sendiri, pendapat yang cenderung dipilihnya adalah pendapat yang ke 3. Hal ini karena dalam shalat, membaca al-fatihah dan surat pendek saja sudah sah shalatnya. Jadi, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk membuka mushaf ketika shalat. Pendapat ini pula yang banyak dipegang oleh banyak ulama. Sedangkan untuk shalat sunnah, diperbolehkan. Ada banyak alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan membaca mushaf ketika shalat sunnah, seperti: adanya semangat mengkhatamkan al-qur’an (khususnya banyak ditemui dalam shalat tarawih), qiyam al-lail lebih lama, bahkan beberapa di antara kita hanya khatam al-Qur’an di bulan puasa dengan memanfaatkan shalat sunnah tarawih. Membaca surat tertentu yang jarang dibaca ketika shalat fardhu tentu memiliki manfaat khusus bagi para makmum yang mendengarkan lantunan ayat al-Qur’an, selain khusyuk mendengar suara imam yang merdu, para makmum yang terbiasa mendengarkan bacaan imam kemudian dapat dimungkinkan akan hafal ayat tersebut secara tidak langsung. Dalam beberapa riwayat dikatakan bahwa para sahabat menghafal ayat-ayat al-Qur’an karena sering menjadi makmum di belakang Rasulullah.

Dalam konteks saat ini, terdapat kemudahan berupa tersedianya fitur aplikasi al-Qur’an dalam gawai. Dengan begitu, beberapa ulama yang cenderung pada pendapat ke 3 menyatakan bahwa penggunaan gawai dianggap lebih ringan. Hal ini sangat terkait dengan gerakan tangan yang dilakukan saat membuka gawai lebih sedikit jika dibandingkan dengan gerakan tangan yang dilakukan saat menggunakan mushaf. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah, ketika membaca al-Quran lewat gawai, seseorang perlu menon-aktifkan fitur internet di gawainya. Hal ini dilakukan dengan tujuan, tidak ada panggilan masuk atau pesan yang mengganggu konsentrasi saat membaca al-Qur’an. Sehingga, gawai yang digunakan saat shalat memang sudah diatur khusus untuk membaca al-Qur’an saja. Keringanan kebolehan hukum membaca al-Qur’an di mushaf atau gawai dikarenakan ada beberapa pertimbangan, seperti: tidak semua tempat memiliki imam yang hafal al-Qur’an, atau bisa jadi ada yang menghafal al-Qur’an namun hafalannya belum mutqin. Dari pada banyak kesalahan dalam membaca, maka lebih baik membuka mushaf. Diriwayatkan bahwa pada zaman dahulu terdapat seorang tabi’in yang jika melaksanakan shalat malam, dia shalat sambil duduk yang disampingnya terdapat mushaf. Sehingga ketika ragu akan bacaanya, tabi’in tersebut membuka mushaf untuk memastikan kebenaran ayat yang dibaca. Hal ini kembali pada pendapat Imam Nawawi bahwa membaca mushaf saat shalat tidak akan membatalkan shalat tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat disimak padahttps://www.youtube.com/watch?v=Alt_dtO98Co