Dosen Prodi Perbandingan Mazhab Menjadi Pemateri Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional Angkatan XII Tahun 2024
Dr. H. Anis Mashduqi, Lc., M.Si. Dosen Prodi Perbandingan Mazhab Menjadi Pemateri Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesion
Setiap komunitas manusia memiliki tradisi, norma, cara hidup dan nilai kekhasan yang melekat, dan inilah yang dikenal dengan budaya, oleh karenanya budaya sangat dipengaruhi oleh konteks lokal, maka apapun yang dianggap norma atau nilai yang penting dalam satu kelompok masyarakat, akan selalu tidak sama atau berbeda apabila dilihat oleh komunitas lainnya.
Dalam agama Islam, budaya yang mengitari satu komunitas masyarakat adalah bersifat lokal dan tidaklah mutlak. Hal ini berbeda dengan sifat agama Islam yang bersifat universal. Prinsip utama dalam menilai sebuah budaya adalah apakah budaya tersebut sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis (Sunnah) ? Budaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dapat diterima dan dijadikan sebagai bagian dari kehidupan umat muslim. Namun, berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan, maka harus ditinggalkan atau dimodifikasikan dengan nilai universalitas agama Islam agar sesuai dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. Artinya budaya juga dapat menjadi bagian dari sumber-sumber agama, terutama ketika budaya tersebut sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah, atau jika budaya tersebut membantu dalam pemahaman dan praktik ajaran agama. Misalnya, cara beribadah, adat istiadat dalam pernikahan, pola makan, pakaian, dan pola interaksi sosial sering kali tercermin dari budaya lokal.
Hal inilah yang kemudian dikenal dengan ‘Urf, yaitu tradisi atau kebiasaan. Tradisi kebiasaan yang baik, dapat dijadilah sebgai salah dasar pengembilan dalam Hukum Islam. Istilah ‘Urf dalam bahasa Arab memiliki akar kata yang sama dengan kata ma’ruf. Maka apabila makna ‘Urf adalah tradisi, kebiasaan, atau norma-norma yang diakui dan dihormati dalam masyarakat, sementara ma’ruf secara harfiah berarti sesuatu yang baik atau yang dikenal baik. Dalam konteks agama Islam, istilah ma’ruf juga sering digunakan untuk merujuk pada tindakan yang diperintahkan atau diakui sebagai kebaikan dalam ajaran Islam. Jadi, dalam banyak kasus apa yang dianggap baik dalam ‘Urf atau tradisi masyarakat, juga dianggap sebagai satu hal yang ma’ruf atau yang dikenal dan diperintahkan dalam agama Islam. Hal ini dapat dilihat dalam Q.S. Al-A’raf (7) :199. Terdapat redaksi yang berbunyi …Wa`mur bi al-‘Urfi….
Diantara kebiasaan orang Arab yang harus diketahui para ja’maah haji adalah sebagai berikut:
- Mujamalah: atau basa-basi dengan maksud memuji, mengapresiasi dengan redaksi bahasa yang baik contoh allah yubarik, allah yuwafiq dan yang senada dengan itu.
- Berbiara keras tapi tidak bersifat kasar, akan tetapi untuk mengekspresikan kekuatan dan ketulusan. Hal ini biasanya terlihat di bandara saat pemeriksaan dokumen perjalanan, atau di pusat perbelanjaan saat transaksi barang yang diperdagangkan dan lain-lain.
- Ekspresi bahasa tubuh. Ketika berkomunikasi tidak hanya lisan semata yang berujar, akan tetapi ada tambahan gestur tubuh yang menyertai, seperti menguncupkan semua jemari tangan dengan ke semua ujung jemari menghadap ke atas – untuk meyakinkan lawan komunikasi. Juga saling merangkul dan atau menciup pipi ketika bertemu dengan teman karib.
- Tidak bergandengan tangan dengan teman sejenis, karena merupakan sebuah aib.
- Berkendara di sebelah kanan, karena posisi kemudi mobil ada di sebelah kiri, maka ketika menaikkan atau menurunkan penumpang harus berada di lajur kanan.
- Untuk kaum perempuan tidaklah bepergian secara sendirian, harus ada mahrom yang menyertai terutama ketika naik kendaraan. Ketika naik kendaraan umum bersama mahromnya, seperti naik taksi, maka laki-laki harus mendahului perempuan, sementara ketika turun perempuan harus mendahului laki-laki.
- Wanita adalah satu privasi yang harus dijaga kehormatannya.