Kaprodi Perbandingan Mazhab Menjadi Pembahas di Seminar Nasional

Dalam Seminar Nasional ini, terdapat 1 pembicara dan 2 pembahas. salah satunya adalah Kaprodi Perbandingan Mazhab
Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 Kaprodi Perbandingan Mazhab, Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan mendapatkan kesempatan untuk menjadi pembahas di Seminar Nasional dengan tema “Masyarakat Sipil dan Hukum Humaniter Internasional.” Acara seminar ini diadakan oleh Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta bekerja sama dengan International Committee of Red Cross (ICRC) Regional Delegation for Indonesia and Timor Leste. Acara ini berlangsung hybird yaitu di Ruang KHD FIS UNY dan Aplikasi Zoom. Pada acara ini, pembicaranya adalah Muhammad Yuanda Zara, Ph.D. Dosen Ilmu Sejarah FIS UNY. Sedangkan Pembahasnya adalah Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan Kaprodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dr. Ririn Tri Nurhayati Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIP UGM.
Materi yang disampaikan oleh Kaprodi Perbandingan Mazhab Pada seminar ini terkait dengan perlindungan masyarakat sipil selama penjajahan Jepang di Hindia Belanda (1941-1942). Salah satu materi yang menarik adalah sikap organisasi keagamaan mengenai perhatian besarnya atas upaya perlindungan warga sipil di masa perang. Ide yang mendasari perhatian perlindungan ini adalah interaksi antara prinsip-prinsip Islam dan Ide-Ide modern tentang hak non-kombatan (warga sipil) dalam masa perang. Selama masa perang ini, masyarakat diimbau untuk turut membantu perjuangan dengan cara membangun kekuatan spiritual dan mental untuk dapat bertahan di masa perang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melindungi diri sendiri dengan cara saling membantu selama masa perang. Upaya perlindungan atas hak-hak non-kombatan ini dilakukan dengan berbagai macam metode hingga membentuk badan khusus yang menyelenggarakan upaya perlindungan sipil.
Dalam situasi perang, bukan hanya keselamatan fisik yang menjadi perhatian. Lebih jauh, keselamatan mental masyarakat sipil non-kombatan turut menjadi perhatian. Pada historisitasnya, penjajahan Jepang ke Hindia Belanda tidak hanya dikarenakan adanya ambisi Jepang untuk menaklukkan area lain dan melakukan eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki Hindia Belanda. Lebih jauh, sebab berhasilnya invasi Jepang ke Hindia Belanda adalah tidak adanya ketidakpedulian masyarakat atas perkembangan geopolitik global, hingga munculnya kepercayaan bahwa Jepang tidak akan sampai ke Pulau Jawa.
Ada beberapa pikiran pokok dalam upaya perlindungan masyarakat sipil pada masa perang Jepang, yaitu:
1. perlunya kesadaran masyarakat Hindia Belanda, yang pada saat itu kebanyakan buta huruf, untuk menyadari potensi kerusakan dan kematian jika Jepang menyerang sejumlah daerah. Sehingga, masyarakat sipil perlu mencari cara untuk perlindungan diri mereka.
2. pemerintah, organisasi massa dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melindungi non-kombatan dari kejahatan perang. Seperti dengan membuat penampungan dan membentuk kepercayaan kepada pemerintah.
3. setiap penduduk diharuskan untuk memiliki pertahanan mental dan spiritual untuk keselamatan mereka di masa perang.
4. upaya perlindungan itu harus dibangun dengan cara-cara yang rasional. Misal, menjelaskan dampak dari bom, alat yang dapat digunakan untuk melindungi diri dan apa saja yang dapat dilakukan untuk keselamatan di saat dan setelah serangan bom.
5. perlindungan ini mencangkup seluruh masyarakat Hindia Belanda, baik muslim maupun non-muslim.
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk mensosialisasikan narasi pembelajaran mengenai pentingnya perlindungan sipil pada masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, diantaranya: Media cetak (Majalah), Saluran Komunikasi verbal (kuliah/kursus), media visual (gambar). Upaya sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kisah-kisah kekejaman tentara Jepang sehingga masyarakat sipil menyadari adanya ancaman yang sedang mengintai mereka setiap saat.
-adminPM-