Seleksi Perangkat Kamituwa dan Kepala Dukuh Desa Sendangadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman

Oleh: Nurdhin Baroroh

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Menyelenggarakan rumah tangga desa dalam system pemerintahan bermakna sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain Kepala Desa adalah penghubung urusan pemerintahan dari hirarki di atasnya kepada masyarakat yang dibawahinya secara langsung, dan begitu sebaliknya.
Tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak akan bisa dilakukan secara pribadi oleh kepala desa, melainkan harus dibantu dan disinergikan dengan para perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu dalam penyusunan rencana-rencana kebijakan yang diwadahi dalam skretariat desa dan kepala dukuh yang ada dalam cakupan wilayah lebih kecil dalam desa tersebut. Semua perangkat desa dan dukuh harus diisi dengan sosok yang memiliki jiwa mengabdi, mengayomi dan melayani masyarakat yang ada dalam wilayah tersebut.
Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa tersebut, pada Hari Rabu, Tanggal 02 Maret 2022 Pemerintah Desa Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, dalam pelaksanaan rangkaian tahapan serta ujian seleksi untuk formasi aparat desa yang dibutuhkan. Tahapan pelaksanaan ujian seleksi tersebut meliputi tes tulis, tes psikologi, tes pidato/presentasi, tes penguasaan computer dan tes wawancara. Seleksi kali ini untuk 3 posisi formasi aparat desa, yaitu: Kamituwa, Kepala Dukuh Mraen dan Kepala Dukuh Jonke Lor.
Program Studi Perbandingan Mazhab sebagai bagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga dilibatkan dalam seleksi ini. Fakultas menunjuk 2 orang dosen prodi, yaitu Vita Fitria, S.Ag., M.Ag sebagai Penguji Formasi Dukuh Jonke Lor dan Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I. sebagai Penguji Formasi Kamituwa. Keterbukaan, kejujuran dan kerahasiaan dalam penilian untuk seluruh peserta adalah hal yang dikedepankan oleh 2 penguji dari Prodi Perbandingan Mazhab, ini dimaksudkan untuk perkembangan, kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Desa Sendangadi itu sendiri.
Keterbukaan yang dimaksud adalah tidak terikat dengan satu calon yang ada karena semuanya adalah sama, sedangkan maksud kejujuran adalah menilai dengan apa adanya tanpa pilih kasih, dan terakhir kerahasiaan adalah menyimpan data nilai dengan penuh tanggung jawab untuk diserahkan kepada panitia.