Dosen Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga Jadi Pemantik Diskusi dalam Seminar Fikih Muamalah Kontemporer

Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mu’tashim Billah, menjadi pemantik diskusi dalam kegiatan Seminar dan Sharing Session Fikih Muamalah Kontemporer yang diselenggarakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fikih dan Ushul Fikih se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di MAN 4 Bantul, dan diikuti oleh para guru Fikih dan Ushul Fikih dari berbagai madrasah aliyah negeri di wilayah DIY. Kegiatan menjadi ruang akademik dan berbagi pengalaman untuk mendiskusikan berbagai persoalan fikih muamalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat kontemporer.

Dalam sesi tersebut, Mu’tashim Billah menyampaikan materi mengenai “Fikih dalam Teks dan Fikih dalam Praktik.” Materi tersebut mengajak peserta untuk melihat hubungan antara ketentuan hukum yang terdapat dalam teks-teksdengan penerapannya dalam kehidupan nyata.

Pembahasan menekankan bahwa terdapat perbedaan karakter antara hukum dalam teksyang bersifat tertulis, teoritis, dan berorientasi pada apa yang dikatakan oleh teks, dengan hukum dalam praktikyang bersifat dinamis dan melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks fikih, pembahasan tersebut diarahkan pada bagaimana ulama, kyai, ustaz, mufti, guru, dan masyarakat mengaplikasikan, menafsirkan, serta mengalami hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memperjelas pembahasan, materi juga mengangkat sejumlah persoalan fikih muamalah kontemporer, antara lain investasi dana zakat, jual beli secara daring, jual beli kuota internet. Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa penerapan ketentuan fikih dalam praktik membutuhkan perhatian terhadap konteks sosial, kebiasaan masyarakat, serta perkembangan bentuk transaksi dan layanan dalam kehidupan modern. Salah satu contoh yang dibahas adalah persoalan jual beli kuota internet, yang dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu sebagai jual beli dan sebagai ijarah atau sewa manfaat. Perbedaan cara memandang objek transaksi tersebut kemudian berimplikasi pada persoalan batas waktu penggunaan kuota dan potensi gharar.

Melalui kegiatan ini, diskusi fikih tidak hanya diarahkan pada pemahaman terhadap teks-teks hukum, tetapi juga pada kemampuan membaca realitas sosial tempat hukum tersebut diterapkan. Pendekatan tersebut penting bagi para pendidik agar pembelajaran Fikih dan Ushul Fikih dapat menghubungkan khazanah keilmuan Islam dengan berbagai persoalan muamalah yang terus berkembang.

Kegiatan Seminar dan Sharing Session Fikih Muamalah Kontemporer ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi akademik dosen Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat literasi fikih kontemporer serta membangun dialog antara perguruan tinggi dan madrasah aliyah negeri di lingkungan pendidikan Islam DIY.