FGD ICRC dan Dosen Perbandingan Mazhab dalam Upaya Integrasi Subjek Hukum Humaniter Internasional ke dalam Ranah Akademik

Setelah sukses mengadakan Seminar Nasional dengan tema Pertautan Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional, Prodi Perbandingan Mazhab dan ICRC melanjutkan kegiatan ini dengan mengadakan FGD (focused Group Discussion) untuk membahas integrasi subjek Hukum Humaniter Internasional ke dalam dunia akademik. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang dosen Prodi Perbandingan Mazhab. Acara ini dihadiri oleh perwakilan ICRC, Dosen Prodi Perbandingan Mazhab dan beberapa dosen undangan dari Prodi lain yang pernah mengikuti kajian (workshop, pelatihan, atau kursus) yang diadakan oleh ICRC.

FGD ini bertujuan untuk saling bertkar informasi dan update perkembangan diskursus Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Secara khusus, kegiatan ini berfokus pada pengintegrasian Hukum Humaniter Internasional dalam kurikulum Prodi Perbandingan Mazhab dan Prodi Ilmu Hukum. Bentuk integrasi yang diinginkan dalam FGD ini adalah bagaimana menggalakkan kembali kajian-kajian Hukum Humaniter Internasional dalam perkuliahan atau kegiatan lain yang relevan. Ada banyak metode yang dapat diaplikasikan untuk proses integrasi ini, salah satunya adalah dengan memasukkan unsur-unsur Hukum Humaniter Internasional ke dalam beberapa mata kuliah yang relevan, seperti mata kuliah yang membahas soal sejarah peradaban ataupun fikih.

Selama ini, subjek kajian Hukum Humaniter masih dianggap sebagai subjek kajian yang belum populer di kalangan akademis. Hal ini karena mandat utama dalam hukum Humaniter adalah untuk disebarluaskan di kalangan tentara dan kalangan bersenjata. Sehingga, perkembangan diskursus Hukum Humaniter belum terlalu signifikan. Sejauh ini, ICRC telah mengupayakan berbagai usaha untuk menyebarluaskan subjek Hukum Humaniter Internasional ke dalam dunia akademis, salah satunya adalah kolaborasi dengan jurnal Al-Jami’ah dalam pengadaan Call for Papers yang bertemakan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, sudah ada 7 hingga 8 kampus yang menerapkan subjek ini ke dalam RPS tersendiri. Ada juga beberapa kampus yang sudah disisipkan ke dalam RPS yang sudah ada.

FGD ini juga bertujuan untuk mendiskusikan soal integrasi atau insersi subjek Hukum Humaniter Internasional ke dalam dunia akademik, khususnya Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Upaya ini selaras dengan proyeksi ke depan bahwa Indonesia akan diupayakan menjadi kiblat kajian Hukum Islam secara internasional. Secara praktis, ada dua cara untuk memasukkan sujek kajian ini ke dalam dunia akademik, pertama, dengan melakukan integrasi/membuat RPS tersendiri mengenai mata kuliah Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional; kedua, adalah dengan menyisipkan subjek kajian ini ke dalam mata kuliah-mata kuliah yang memiliki persamaan tema, seperti: Tafsir Ahkam, Hadis Ahkam, Fikih, Ushul Fikih dan lain sebagainya.

Ketua Prodi Perbandingan Mazhab Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan, M.Ag., menyampaikan bahwa di antara dua pilihan itu, yang lebih memungkinkan adalah pilihan kedua, yaitu menyisipkan subjek/topik Hukum Humaniter Internasional ke dalam beberapa RPS Mata Kuliah yang memiliki relevansi kajian. Lebih lanjut, Ketua Prodi mempersilahkan kepada dosen Perbandingan Mazhab jika ada yang ingin melakukan revisi mata kuliahnya dengan memasukkan unsur Hukum Humaniter Internasional ke dalam mata kuliah yang diampu.

Pada kesempatan ini, Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah, Dr. Ali Shodiqin menyampaikan ketertarikannya untuk memasukkan Hukum Humaniter Internasional ke dalam kurikulum Prodi Doktoral. Lebih lanjut, Dr. Ali Shodiqin bahkan berniat untuk membuka konsenterasi baru sebagai bentuk branding Prodi Doktoral Ilmu Syariah agar lebih bernuansa internasional. Hal ini karena menurut Dr. Ali, sejauh ini konsenterasi yang ada di Prodi Doktoral S3 Ilmu Syariah lebih dekat pada nuansa lokal. Sehingga dengan adanya konsenterasi ini, akan lebih menjadikan Prodi S3 bernuansa internasional.