Seminar Nasional Tentang Pertautan Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) Jakarta sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Pertautan Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 8 November 2022 di Ruang Teatrikal FSH dihadiri oleh 140 peserta yang terdiri dari mahasiswa maupun dosen Perbandingan Mazhab dan beberapa Undangan Prodi di lingkungan FSH. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FSH yang diwakili oleh Wakil Dekan III, Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.Hum. Pada sambutannya, Ibu Dr. Sri Wahyuni menyampaikan tentang historisitas kerjasama antara ICRC dan FSH yang saat ini sudah dihandle oleh UIN Sunan Kalijaga. Selain itu, Ibu Dr. Sri Wahyuni juga menyampaikan beberapa pengantar mengenai Hukum Humaniter yang berkembang ketika/pasca-perang dunia ke 2. Kegiatan seminar ini dipandu oleh ketua panitia, Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator.

Narasumber kegiatan ini adalah Novriantoni Kaharudin, Lc. M.Si. yang merupakan Program Manager ICRC Jakarta; Maria Fauzi, Lc. M.A. seorang Dosen dan penulis dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU Yogyakarta) dan Assoc. Prof. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. Dalam kesempatan ini, Novriantoni Kaharudin menyampaikan materi tentang "Konsep Proteksi Dalam (Hukum Perang Islam) dan Beberapa Ketentuannya." Menurutnya, Area Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional merupakan area baru yang belum banyak dibahas. Akan tetapi, jika kita punya keahlian dalam membaca kitab, kita akan menemukan konsep-konsep hukum humaniter dalam karya Asy-Syaibani. Lebih lanjut, Novriantoni menjelaskan bahwa jika karya Asy-Syaibani diekstraksi, maka akan menghasilkan konvensi yang setara konvensi Jenewa. Sehingga, karya ini dapat dikatakan sebagai peletak dasar tidak langsung Konvensi Jenewa.

Dalam Hukum Humaniter Internasional, terdapat 2 aspek dan 4 prinsip. 2 aspek itu adalah kepentingan militer dan pertimbangan manusia. Sedangkan 4 prinsip itu terdiri dari pembatasan, pembedaan, keseimbangan, kehati-hatian. Menariknya, Novriantoni menjelaskan materi Hukum Humaniter Internasional dengan menggunakan perspektif Islam dengan mengutip beberapa ayat Al-Quran, al-Hadis dan Kaidah Ushuliyah yang relevan dengan tema-tema peperangan.

Ibu Maria Fauzi dalam kesempatan ini menyampaikan materi tentang pentingnya Hukum Humaniter Internasional yang diintegrasikan dengan Hukum Islam yang membahas terkait hukum perang. Menurut Ibu Maria Fauzi, salah satu karya fikih yang secara detail sudah membahas tentang Humaniter adalah karya Asy-Syaibani. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa karya-karya sejenis ini perlu diangkat kembali untuk diperbaharui tema-tema spesifiknya, seperti pembahasan bagaimana hukum menggunakan bom dalam perang.

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) Jakarta sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Pertautan Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 8 November 2022 di Ruang Teatrikal FSH dihadiri oleh 140 peserta yang terdiri dari mahasiswa maupun dosen Perbandingan Mazhab dan beberapa Undangan Prodi di lingkungan FSH. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FSH yang diwakili oleh Wakil Dekan III, Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.Hum. Pada sambutannya, Ibu Dr. Sri Wahyuni menyampaikan tentang historisitas kerjasama antara ICRC dan FSH yang saat ini sudah dihandle oleh UIN Sunan Kalijaga. Selain itu, Ibu Dr. Sri Wahyuni juga menyampaikan beberapa pengantar mengenai Hukum Humaniter yang berkembang ketika/pasca-perang dunia ke 2. Kegiatan seminar ini dipandu oleh ketua panitia, Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator.

Narasumber kegiatan ini adalah Novriantoni Kaharudin, Lc. M.Si. yang merupakan Program Manager ICRC Jakarta; Maria Fauzi, Lc. M.A. seorang Dosen dan penulis dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU Yogyakarta) dan Assoc. Prof. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. Dalam kesempatan ini, Novriantoni Kaharudin menyampaikan materi tentang "Konsep Proteksi Dalam (Hukum Perang Islam) dan Beberapa Ketentuannya." Menurutnya, Area Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional merupakan area baru yang belum banyak dibahas. Akan tetapi, jika kita punya keahlian dalam membaca kitab, kita akan menemukan konsep-konsep hukum humaniter dalam karya Asy-Syaibani. Lebih lanjut, Novriantoni menjelaskan bahwa jika karya Asy-Syaibani diekstraksi, maka akan menghasilkan konvensi yang setara konvensi Jenewa. Sehingga, karya ini dapat dikatakan sebagai peletak dasar tidak langsung Konvensi Jenewa.

Dalam Hukum Humaniter Internasional, terdapat 2 aspek dan 4 prinsip. 2 aspek itu adalah kepentingan militer dan pertimbangan manusia. Sedangkan 4 prinsip itu terdiri dari pembatasan, pembedaan, keseimbangan, kehati-hatian. Menariknya, Novriantoni menjelaskan materi Hukum Humaniter Internasional dengan menggunakan perspektif Islam dengan mengutip beberapa ayat Al-Quran, al-Hadis dan Kaidah Ushuliyah yang relevan dengan tema-tema peperangan.

Ibu Maria Fauzi dalam kesempatan ini menyampaikan materi tentang pentingnya Hukum Humaniter Internasional yang diintegrasikan dengan Hukum Islam yang membahas terkait hukum perang. Menurut Ibu Maria Fauzi, salah satu karya fikih yang secara detail sudah membahas tentang Humaniter adalah karya Asy-Syaibani. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa karya-karya sejenis ini perlu diangkat kembali untuk diperbaharui tema-tema spesifiknya, seperti pembahasan bagaimana hukum menggunakan bom dalam perang.

Narasumber terakhir, Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan, Lc., S.Ag., M.Ag. berbicara tentang bagaimana tawanan perang dalam diskursus fikih klasik (Imam Mazhab) yang dikomparasikan dengan diskursus tawanan perang yang ditulis Asy-Syaibani. Dalam diskursus fikih, ada beberapa hal yg dapat dilakukan kepada tawanan, yaitu: dibebaskan, ditebus, dihukum mati, diperbudak. Akan tetapi, lebih lanjut, Asy-Syaibani memberikan alternatif kemaslahatan untuk memperlakukan tawanan perang agar tidak sampai menghilangkan sisi kemanusiaan dari tawanan itu.