Zikir Khafi dalam Alam Pikiran Syekh Muhammad Nawawī al-Jāwī

Oleh: Nasrullah Ainul Yaqin

Alumni Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum 2011

Tulisan ini menjelaskan tentang syarah Syekh Muhammad Nawawī al-Jāwī terhadap beberapa hadis mengenai zikir khafi yang disebutkan dalam kitab Lubāb al-Ḥadīś karya Syekh Jalāluddīn ‘Abdurraḥmān as-Suyūṭī. Dalam hal ini, Syekh as-Suyūṭī menyebutkan tiga hadis mengenai zikir khafi dalam “Bab ke-21 tentang Keutamaan Berzikir kepada Allah”. Pertama, “Paling utamanya zikir adalah (zikir) yang tersembunyi (khafi).” Kedua, “Berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang khāmil (pelan). Lalu, ditanyakan kepada beliau, ‘Apa itu zikir yang khāmil, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Zikir khafi.’” Ketiga, “Paling baiknya zikir adalah zikir khafi, paling baiknya ibadah adalah ibadah yang paling ringan, dan paling baiknya rezeki adalah rezeki yang mencukupi.” Menurut Syekh Nawawī, hadis kedua diriwayatkan oleh ‘Abdullāh bin al-Mubārak dari Ḍamrah bin Ḥabīb. Adapun hadis ketiga diriwayatkan oleh Aḥmad, Ibnu Ḥibbān, dan al-Bayhaqī dari Sa‘d bin Mālik dan Ibnu Abī Waqqāṣ dengan sanad yang sahih (Tanqīḥ al-Qawl al-Ḥaśīś fi Syarḥ Lubāb al-Ḥadīś, hlm. 36).

Lalu, apa itu zikir khafi? Syekh Nawawī menyebutkan bahwa zikir khafi adalah zikir yang tersembunyi dari manusia. Ia merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Allah. Artinya, ia hanya diketahui oleh si pezikir dan Allah saja. Dalam hal ini, para malaikat tukang catat amal tidak bisa mencatat zikir khafi ke dalam catatan amal karena mereka tidak mengetahuinya. Pendapat lain menyebutkan bahwa para malaikat tukang catat amal tidak bisa mendengar zikir khafi, tetapi mereka tetap bisa mengetahuinya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bayhaqī dari Sayyidah ‘Āi’syah ra., yaitu “Zikir yang tidak bisa didengar oleh para malaikat tukang catat amal lebih unggul 70 kali lipat daripada zikir yang bisa didengar oleh para malaikat tukang catat amal.” Dalam hal ini, redaksi hadis tersebut secara nyata menyebutkan “zikir yang tidak bisa didengar oleh para malaikat tukang catat amal”, bukan “zikir yang tidak diketahui oleh para malaikat tukang catat amal” (Tanqīḥ al-Qawl, hlm. 35-36).

Menurut Syekh Nawawī, zikir khafi lebih unggul daripada zikir jahar karena beberapa hal berikut. Pertama, zikir khafi pada umumnya memberikan manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh si pezikir saja, tetapi juga dirasakan oleh orang lain. Kedua, zikir khafi menambahkan kualitas keimanan dan keikhlasan. Ketiga, zikir khafi lebih aman dari penyakit hati, seperti pamer dan riyā’. Oleh karena itu, menurut para sufi, zikir khafi lebih utama daripada zikir jahar bagi salik yang sudah lama menempuh jalan spiritual. Sebaliknya, zikir jahar lebih baik dan lebih bermanfaat daripada zikir khafi bagi salik pemula yang baru menempuh jalan spiritual. Sebab, Nabi Muhammad saw. memberikan arahan kepada setiap insan dengan sesuatu yang lebih baik dan lebih bermanfaat baginya. Makanya, dalam beberapa hadis yang lain terdapat keterangan bahwa zikir jahar lebih utama daripada zikir khafi (Tanqīḥ al-Qawl, hlm. 35-36).

Menurut Syekh Nawawī, hadis-hadis yang menjelaskan tentang zikir khafi lebih utama daripada zikir jahar dan hadis-hadis yang menjelaskan tentang zikir jahar lebih utama daripada zikir khafi bisa dikombinasikan sehingga tidak bertentangan satu sama lain. Dalam hal ini, jika seseorang khawatir riyā’ atau takut mengganggu orang lain (seperti orang yang sedang melaksanakan salat) dengan zikirnya, maka zikir khafi lebih utama baginya daripada zikir jahar. Namun, jika dia merasa aman dari dua hal tersebut, maka zikir jahar lebih utama baginya daripada zikir khafi (Tanqīḥ al-Qawl, hlm. 36).

Allah sendiri mendidik sekalian manusia untuk melazimkan zikir jahar dan zikir khafi sekaligus melalui salat. Menurut Syekh Nawawī, salat meliputi tiga jenis zikir yang diperintahkan oleh Allah, yaitu zikir dengan lisan (seperti takbir dan tasbih), zikir dengan kalbu (seperti khusyuk dan merenungi makna bacaan salat), dan zikir dengan anggota tubuh (seperti rukuk dan sujud) (Nasrullah Ainul Yaqin, “Khazanah Tafsir Al-Baqarah (2): 152 Menurut Syekh Muhammad Nawawī al-Jāwī”, dalam https://pm.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/990/khazanah-tafsir-al-baqarah-2-152-menurut-syekh-muhammad-nawawi). Dengan demikian, orang yang melaksanakan salat fardu dengan benar dan khusyuk, maka berarti ia telah memadukan tiga jenis zikir sekaligus. Selain itu, menurut Syekh ‘Aṭā’, orang yang melaksanakan salat fardu sesuai syarat dan rukunnya, maka ia termasuk golongan orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Aḥzāb (33): 35 (Tanqīḥ al-Qawl, hlm. 36).

Adapun macam-macam zikir khafi yang disebutkan oleh Syekh Nawawī adalah (1) berzikir dalam hati, (2) merenungi dengan sungguh-sungguh ciptaan-ciptaan Allah dan nikmat-nikmat-Nya, dan (3) tadabur dan tafakur dalam rangka menetapkan (istinbat) hukum-hukum Islam dan mengonsepsikan persoalan-persoalan hukum Islam yang terlintas di dalam hati dan pikiran (Tanqīḥ al-Qawl, hlm. 35). Wallāhu a‘lam wa a‘lā wa aḥkam...